KPK Temukan Sejumlah Anjungan di TMII Kurang Diperhatikan Pemerintah Daerah

KPK Temukan Sejumlah Anjungan di TMII Kurang Diperhatikan Pemerintah Daerah

Ilustrasi/INTERNET

Selasa, 10 November 2020 15:32 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menemukan sejumlah anjungan daerah yang kurang diperhatikan pemerintah daerah (pemda).

”Kami sudah mengunjungi 33 anjungan daerah di TMII. Kami mengharapkan pemda dapat memanfaatkan anjungan-anjungan tersebut. Ada beberapa anjungan yang kurang perhatian dari pemda, baik dari sisi perawatan maupun pemanfaatan," ungkap Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha, Senin (9/11/2020).

Melansir rmco.id, Asep pun berharap pemerintah daerah dapat menganggarkan perawatan anjungan daerah di TMII dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021. Sebab, anjungan daerah TMII dapat dimanfaatkan untuk kegiatan promosi budaya, pagelaran seni dan budaya, pameran produk unggulan ekonomi daerah, serta seminar dan lokakarya sesuai Permendagri Nomor 64 Tahun 2020.

Pada bagian lain, KPK meminta tiga pemerintah provinsi, yaitu Kepulauan Riau (Kepri), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Utara (Sulut) segera menuntaskan perjanjian pinjam pakai lahan anjungan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

Hal ini disampaikan komisi antirasuah dalam rapat koordinasi pemanfaatan aset oleh pemerintah daerah terkait Anjungan TMII secara daring, Senin (9/11).

”Masing-masing pemda yang belum menyelesaikan administrasi Perjanjian Pinjam Pakai harus dapat merampungkannya maksimal pada 13 November 2020," tegas Rahmat Suwandha.

Diketahui, luas lahan anjungan di TMII dari Kepri, NTT, dan Sulut, berturut-turut adalah 500, 6.992, dan 6.853 meter persegi. Selain itu, lanjut dia, tiga pemprov diharapkan menganggarkan dana perawatan anjungan daerah masing-masing di TMII dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Sementara itu Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara Piping Supriatna menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan Perjanjian Pinjam Pakai dengan semua pemprov, kecuali tiga provinsi di atas.

"Untuk tertib administrasi pengelolaan anjungan TMII, Kemensetneg telah melakukan Perjanjian Pinjam Pakai dengan seluruh provinsi untuk pinjam pakai anjungan. Dari 33 perjanjian itu, saat ini baru 30 provinsi yang telah menyerahkan dan ditandatangani kedua belah pihak," tutur Piping.

Senada dengan Asep, Direktur Utama TMII Tanribali Lamo menambahkan, kepala daerah memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan revitalisasi dan peran anjungan daerah sesuai Permendagri Nomor 28 Tahun 2014 tentang Revitalisasi Fungsi dan Peran Anjungan Daerah di TMII.

Tanribali mengatakan, kondisi fisik beberapa anjungan daerah juga mengalami kerusakan antara lain di anjungan Jambi, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara. Adapun luas total lahan anjungan daerah yang terdiri atas 33 provinsi adalah 181.434 meter persegi. Sedangkan, anjungan untuk provinsi termuda di Indonesia, Kalimantan Utara, masih dalam proses perencanaan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pemerintahan
wwwwww
www.amsi.or.id