Dalang Penebangan 83 Pohon Median Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditangkap Polisi

Dalang Penebangan 83 Pohon Median Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditangkap Polisi

Ilustrasi/INTERNET

Senin, 09 November 2020 09:16 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Jajaran Polsek Bukitraya akhirnya berhasil menangkap dalang atau otak pelaku penebangan pohon median Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyebutkan, tersangka berinisial TFG alias Tomi (46), berdomisili di Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.

”Tersangka TFG alias Tomi ditangkap pada hari, Jumat (6/11/2020). Tersangka ini lah otak pelaku penebangan pohon median Jalan Tuanku Tambusai," ungkap Nandang, Senin (9/11/2020), melansir Kompas.com.

Upah 4 pelaku tebang pohon median jalan
Tersangka TFG alias Tomi, sambung dia, adalah orang yang memerintahkan empat tersangka untuk menebang pohon median jalan dan diberi upah Rp 2,5 juta. Empat tersangka telah ditangkap sebelumnya, yakni JW, MA, RP dan RA.

”Jadi berdasarkan keterangan tersangka JW, dia mengaku disuruh oleh TFG alias Tomi selaku pemilik CV Riau bersatu, yang memiliki usaha reklame," kata Nandang. "TFG alias Tomi menyuruh empat tersangka untuk menebang pohon median jalan, karena papan reklamenya tertutup," lanjutnya.

Tebang 83 pohon
Jumlah pohon yang ditebang sebanyak 83 batang jenis glodokan tiang dan pohon jenis tabebuya. Tersangka menganggap pohon yang mempercantik median jalan itu menutup dan merugikan usahanya. Pohon-pohon tersebut ditebas dengan parang.

Atas perbuatan tersangka, Pemerintah Kota Pekanbaru mengalami kerugian sekitar Rp 113 juta. Tersangka TFG alias Tomi dan empat orang yang dibayarnya, kini telah dijebloskan ke penjara.

”Tersangka TFG alias Tomi kita jerat dengan Pasal 184 KUHAP untuk diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHPidana, sedangkan empat tersangka lainnya, dijerat Pasal Pasal 170 Jo 55 KUHP. Ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan,” pungkas Nandang.

Alasan pelaku
Untuk diketahui, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penebangan pohon median Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau. Dalam kasus ini, kepolisian dari Polsek Bukitraya menangkap empat orang tersangka.

Alasan pelaku menebang puluhan pohon itu, karena papan reklamenya tertutupi pohon yang sudah tinggi. Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo mengatakan, empat orang pelaku berinisial JW, MA, RP dan RA. Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pengrusakan bersama-sama.

Ia menjelaskan, penebangan pohon penghias ruas jalan menuju pusat Kota Pekanbaru, ini dilakukan secara diam-diam oleh tiga orang tersangka pada Ahad (11/10/2020). "Mereka memotong pohon itu pada waktu dini hari, tanpa izin dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Pekanbaru," sebut Arry. ***

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww