Home > Berita > Rohil

Rayuan Maut Wak Sahrul Membuatnya Sukses Membawa Kabur Motor Milik Wanita Kenalan Barunya, Lalu Dijual di Kubu Rohil Rp2 Juta

Rayuan Maut Wak Sahrul Membuatnya Sukses Membawa Kabur Motor Milik Wanita Kenalan Barunya, Lalu Dijual di Kubu Rohil Rp2 Juta

Sahrul Nizam dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjungbalai Utara/METRO24JAM.com

Minggu, 08 November 2020 12:25 WIB

TANJUNGBALAI, POTRETNEWS.com — Seharusnya semakin tua membuat setiap orang kian dewasa dan bijaksana. Tetapi hal itu tidak berlaku bagi Sahrul Nizam alias Sahrul. Dia ini kategori tua-tua keladi, makin tua makin menjadi. Bagaimana tidak, di usianya yang sudah 50 tahun, Sahrul masih saja bergerilya merayu para wanita.

Tujuannya hanya satu, memanfaatkan situasi dan menguras harta para wanita kenalannya. Tapi, sepandai-pandai tupai melompat, sesekali akan jatuh ke tanah.

Pria yang beralamat Jalan Dok Kapal Tambatan Bersama, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, akhirnya kena batunya setelah ia menggelapkan satu unit sepedamotor milik wanita kenalan barunya.

Sahrul yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan akhirnya diringkus polisi, ketika ia balik termakan rayuan wanita kenalannya tersebut.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan, Sabtu (7/11/2020) mengatakan, Sahrul ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/33/XI/2020/Poldasu/Res. Tg. Balai/ Sek. Utara, tanggal 06 Nopember 2020

”Tersangka melakukan penggelapan satu unit sepedamotor Honda Vario warna merah, nomor polisi, BK 6171 VBA, milik korbannya Helmawati (38), warga Desa Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, Jum’at (30/10/2020) sekira pukul 19.15 Wib,” jelasnya, melansir metro24jam.com.

Kejadian berawal dari perkenalan Sahrul dengan Helmawati melalui media sosial. Setelah cukup lama bercanda melalui media sosial, Sahrul kemudian mengajak Helmawati bertemu tatap muka.

Pria yang sudah dipanggil ”Uwak’ di kampungnya itu kemudian mengajak Helmawati bertemu di Jalan Letjen Suprapto Lingkungan I, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, tepatnya di depan salah satu warung penjual nasi.

Bak gayung bersambut, ajakan itu pun diterima Helmawati. Bersama teman sekampungnya, Nurlela Manurung (48), berdua mereka mendatangi tempat yang disebutkan Sahrul.

Sesampainya di sana, setelah bercerita sejenak, Sahrul pun meminjam sepedamotor Helmawati dengan alasan hendak mengambil jaket di kos-kosannya di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, yang memang tidak terlalu jauh dari lokasi pertemuan mereka.

”Pinjam kreta (motor) kau kojap (sebentar), ondak (mau) mengambil jeket aku ke rumah, dingin ini ha,” kata Sahrul ketika itu.

Percaya dengan ucapan Sahrul, Helmawati pun menyerahkan kunci kontak sepedamotor Honda Vario, BK 6171 VBA, miliknya. Namun setelah berjam-jam ditunggu, batang hidung Sahrul tak kunjung kelihatan.

Dengan perasaan lemas, Helmawati pun sadar telah ditipu. Bersama temannya, ia kemudian membuat pengaduan ke Polsek Tanjungbalai Utara.

Selanjutnya, pada hari Jum’at (6/11/2020), sekira pukul 09.00 Wib, personel Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara mengajak Helmawati mencari keberadaan Sahrul.

Setelah beberapa kali dihubungi melalui nomor selulernya, Sahrul tiba-tiba menjawab.

“Jadi, korban berpura-pura memaafkan tersangka yang telah satu minggu melarikan sepedamotornya dan mengajaknya bertemu di salah satu warung dekat Simpang Tugu Jembatan Titi Silau, Tanjungbalai,” kata Ahmad Dahlan.

Rayuan Helmawati ternyata cukup jitu, Sahrul akhirnya bersedia bertemu di tempat yang disebutkan.

“Saat tersangka tiba di lokasi yang ditentukan sekira pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara Ipda L Simatupang bersama anggotanya langsung melakukan penangkapan,” jelas Ahmad Dahlan.

Kepada polisi, Sahrul mengakui seluruh perbuatannya menipu Helmawati. ”Tersangka mengaku telah menjual sepedamotor milik korban di daerah Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau seharga Rp2.000.000, dan uang hasil penjualannya telah habis difoya-foyakan,” jelasnya.

Dari tangan Sahrul, polisi menyita tas sandang merk Polo King dan dompet merk Levi’s warna coklat, KTP, Kartu Indonesia Sehat dan kartu ATM atas nama Helma Wati, HP merk Nokia warna hitam, sebagai barang bukti.

Selanjutnya, pria itu langsung diboyong ke Mapolsek Tanjungbalai Utara untuk penyelidikan dan penyidikan. ”Korban mengalami kerugian Rp21.000.000,” pungkasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Rohil, Hukrim
wwwwww