Home > Berita > Riau

Bawaslu Ingatkan Ingatkan Adanya Sanksi Pidana Halangi Tugas Pengawas Pemilu

Bawaslu Ingatkan Ingatkan Adanya Sanksi Pidana Halangi Tugas Pengawas Pemilu

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Fritz Edward Siregar (tengah) berdialog dengan pengawas pemilu/ISTIMEWA

Sabtu, 07 November 2020 16:32 WIB
Anggi Dwi Safitri

DUMAI, POTRETNEWS.com — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Fritz Edward Siregar mengingatkan, bahwa menghalang-halangi tugas pengawas pemilu dapat dipidana. Sabtu (7/11/2020). Hal itu disampaikan Fritz saat melakukan Kunjungan Kerja ke Riau selama dua hari dari tanggal 6-7 November 2020.

Sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2015 yang telah diubah melalui UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 198A. Dalam UU ini menurutnya jelas dikatakan bahwa "setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalangi penyelenggara pilkada dalam menjalankan tugasnya, bisa dipidana."

Fritz yang menjabat Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu RI, mengatakan tugas pengawasan kampanye yang sedang berlangsung saat ini, banyak permasalahan yang dihadapi. Sehingga butuh kepercayaan diri, dan tindakan tegas. Pengawas pemilu tidak boleh takut saat melakukan tugas pengawasannya terutama pengawasan pada masa kampanye.

”Bapak/ibu harus percaya diri, bertindak tegas dan tidak takut saat bertugas, karena bapak ibu bertugas berdasarkan undang-undang. Siapa pun tidak boleh menghalang-halangi pengawas saat bertugas,” ucap Fritz.

Fritz mengawali kunjungan kerjanya di Istana Sayap yang terletak di Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan pada pukul 11.00 WIB. Di sini Fritz bertemu panwaslu kecamatan se- Kabupaten Pelalawan dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi Kampanye.

Kemudian kunjungan dilanjutkan ke Kabupaten Siak dengan tema kegiatan Rapat Kerja Teknis Strategi Pengawasan dan Penerapan Hukum Perbawaslu 4 Tahun 2020 yang bertempat di Grand Hotel Mempura pada pukul 14.30 WIB.

Kunjungan berakhir di Hotel The Zuri Kota Dumai pada Pukul 20.30 WIB dengan judul kegiatan Rapat Kerja Teknis Penguatan Kapasitas dan Pengenalan Pengelolaan PPID bagi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kota Dumai .

Pada saat memberikan kata sambutan pada acara di Kota Dumai, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fritz yang telah berkunjung ke kabupaten/kota di Riau.

”Saya ucapkan terima kasih kepada bang Fritz Edward Siregar yang telah meluangkan waktu berkunjung ke tiga kabupaten/kota di Riau,” tuturnya, melalui keterangan tertulis yang diterima potretnews.com, Sabtu (7/11/2020) sore.

Sementara itu, dalam sambutannya Rusidi berharap agar pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, maupun kelurahan/desa dalam menghadapi tantangan tugas tetap semangat dan memberikan dedikasi terbaik kepada negara dan bangsa.

”Saya berharap agar pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, maupun kelurahan/desa dalam menghadapi tantangan tugas tetap semangat dan memberikan dedikasi terbaik kepada negara dan bangsa," tuturnya.

Karena pada hakikatnya, imbuh dia, Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, maupun Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki kewenangan yang sama, yang membedakan hanya pada sumpah jenjang tingkatannya saja.

”Wewenang kita sebagai penyelenggara pemilu adalah sama, baik Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, maupun Pengawas TPS. Yang membedakan saya dengan Bapak/Ibu hanya tingkatan saja," sebutnya.

Rusidi juga berharap agar pengawas pemilu di Riau dalam bertugas dapat percaya diri dan bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ”Saya juga berharap agar pengawas pemilu di Riau dalam bertugas dapat percaya diri dan bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya. ***

Kategori : Riau, Politik
wwwwww