Karyawan Konveksi Perkosa Anak Bos karena Kesal Selalu Dimarahi Ayah Korban, Pelaku Ditangkap saat Membeli Tiket Bus Tujuan Jakarta

Karyawan Konveksi Perkosa Anak Bos karena Kesal Selalu Dimarahi Ayah Korban, Pelaku Ditangkap saat Membeli Tiket Bus Tujuan Jakarta

Ilustrasi/INTERNET

Jum'at, 06 November 2020 17:27 WIB
CIANJUR, POTRETNEWS.com — Aksi kekerasan seksual dialami gadis 14 tahun. Dia dicabuli seorang pemuda lantaran kesal dengan ayah korban. Ia masuk ke dalam kamar korban kemudian menutup mulut korban dan selanjutnya melakukan pencabulan. Aksi tersebut dilakukan pada sore hari saat orang tua tua korban tak mengetahuinya. Pelaku merupakan karyawan orang tua korban yang memiliki usaha konveksi.

Berikut ini kronologi lengkapnya
SA (19) remaja warga salah satu desa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap Polresta Malang Kota karena mencabuli anak di bawah umur.

SA mencabuli korban akibat kesal terhadap ayah korban. Kebetulan, ayah korban merupakan pemilik usaha konveksi tempat pelaku bekerja sebagai karyawan. ”Motifnya karena sering dimarahi orang tua korban," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, dalam rilis pers di Mapolresta Malangkota, Jumat (6/11/2020).

Leonardus mengatakan, pencabulan itu terjadi di rumah korban, di Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Ahad (1/11/2020) pukul 14.00 WIB.

Ketika itu, korban berinisial N (14) sedang tidur di dalam kamarnya. Pelaku lalu masuk ke dalam korban dan melakukan pencabulan. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menutup mulut korban. ”Pelaku masuk ke dalam kamarnya korban. Korban sedang tertidur," ujar dia, melansir tribunnews.com.

Pelaku berusaha melarikan diri ke Jakarta melalui Terminal Arjosari. Namun, pelaku terlebih dahulu ditangkap oleh ayah korban dan diserahkan ke polisi. Saat ditangkap, pelaku sedang membeli tiket bus tujuan Jakarta. ”Penangkapan dibantu oleh ayah korban. Karena ingin melarikan diri ke Jakarta," kata Leonardus.

SA mengaku sudah empat bulan bekerja sebagai karyawan di tempat usaha konveksi milik ayah korban. SA mengaku kesal kepada atasannya itu karena setiap kesalahan dilimpahkan kepadanya. ”Setiap ada kesalahan orang lain, saya yang dimarahi," kata dia.

SA terdiam ketika ditanya kenapa melampiaskan kekesalannya kepada korban.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww