Oknum Perwira Polisi Riau Dijanjikan Upah Rp20 Juta untuk Antar Narkoba, Rekannya yang Disebut-sebut sebagai Residivis Dapat Bagian Rp80 Juta

Oknum Perwira Polisi Riau Dijanjikan Upah Rp20 Juta untuk Antar Narkoba, Rekannya yang Disebut-sebut sebagai Residivis Dapat Bagian Rp80 Juta

Ilustrasi/INTERNET

Rabu, 04 November 2020 09:12 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pemeriksaan kasus penyergapan terhadap oknum polisi pengedar sabu di Riau berlanjut. Akhirnya diketahui, oknum perwira IZ dijanjikan upah sebesar Rp20 juta dari total Rp100 juta.

Sedangkan sisanya menjadi bagian HW, rekannya yang tertangkap dalam penyergapan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 24 Oktober lalu.

"Kita sudah periksa tersangka HW terkait jaringan peredaran narkoba internasional, dari pengakuannya dengan menjadi kurir narkotika diupah sebesar Rp100 juta, sedangkan kompol IZ ini rencananya akan diberikan Rp20 juta," sebut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian kepada awak media, Selasa (3/11/2020).

Adapun dalam operasi penyergapan tersebut, polisi menyita 16 kilogram barang bukti berupa sabu. Penyergapan yang diwarnai aksi kejar-kejaran mobil itu berujung dengan penembakan terhadap Kompol IZ. Kompol IZ, saat ini kondisinya sudah mulai membaik setelah mendapat perawatan di RS Bhayangkara.

Victor menambahkan bayaran untuk dua kurir tersebut belum jadi diterima oleh kedua tersangka. "Jadi kedua tersangka ini belum dibayar, karena barang belum sampai ke tujuan. Sementara IZ sendiri sudah pulih, dan sudah dikembalikan ke ruang tahanan bersama dengan tahanan yang lain," urainya lagi, melansir gatra.com.

Dalam pemeriksaan ini, Polda Riau, memeriksa 7 saksi terkait keterlibatan HW (disebut sebagai residivis) maupun IZ. Adapun Polda Riau terus memburu pemilik sabu seberat 16 Kg tersebut.

Sebelumnya, Kriminolog dari Universitas Islam Riau, Kasmanto Rinaldi, menilai terjeratnya aparat hukum dalam bisnis narkoba, lantaran kejahatan tersebut sangat menggoda dari segi keuntungan.

"Narcotic crime ini sangat berbeda dengan kejahatan konvensional seperti pembunuhan, perampokan, perkosaan dan sebagainya. Sebab dalam kejahatan ini ada unsur keuntungan yang tinggi,” pungkasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww