Mentang-Mentang Punya Ilmu Sirep, Pria Ini Santai Gasak Barang Berharga hingga Akhirnya Keok di Tangan Polisi

Mentang-Mentang Punya Ilmu Sirep, Pria Ini Santai Gasak Barang Berharga hingga Akhirnya Keok di Tangan Polisi

Ilustrasi/INTERNET

Rabu, 04 November 2020 19:08 WIB

TEGAL, POTRETNEWS.com — Seorang pria jumawa ketagihan membobol rumah orang. Dia ”keasyikan” karena merasa sakti karena menguasai ilmu sirep, yaitu ilmu yang bisa membuat orang lelap tertidur.

Dari dua kali aksi seperti yang diakuinya pada Polisi, pria 35 tahun itu berhasil menggasak barang-barang berharga milik korbannya.

Di lokasi pertama, dia sukses menjalankan aksinya. Tapi sepandai-pandainya dia mengamalkan ilmu sirep, ternyata keok juga oleh polisi. Spesialis pembobol rumah warga dan penadah barang hasil curian itu akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota, Jawa Tengah.

Tersangka pencurian dengan pemberatan adalah Budiman S (35) warga Kedungbokor Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes, dan seorang penadah berinisial KA (34). Budiman mengaku memiliki ilmu sirep atau menidurkan penghuni rumah, sehingga saat beraksi dengan mudah menggasak barang-barang milik korban.

"Biasanya (beraksi) jam 02.00 sampai jam 03.00 WIB. Sudah dua kali di Kota Tegal," kata Budiman, saat konferensi pers ungkap lima kasus pidana, di Mapolres Tegal Kota, Senin (2/11/2020), melansir tribunnews.com.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan, hasil pengembangan, tersangka sudah melakukan aksi pencurian di dua rumah warga di Kota Tegal. Aksi pertama menyasar rumah warga di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan pada 31 Mei 2020.

Sedangkan kedua di sebuah rumah di Perumahan Jaya Samudra, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Tegal Barat pada 12 Oktober 2020. "Setelah ada informasi dari masyarakat kita langsung melakukan pengejaran. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap," kata Rita.

Diungkapkan Rita, modus yang digunakan tersangka yakni awalnya mencongkel jendela menggunakan obeng dan golok yang dibawanya. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil barang berharga seperti ponsel dan uang tunai.

Di lokasi pertama, tersangka membawa lari handphone. "Sedangkan di lokasi kedua selain hp juga membawa tas berisi uang korban Rp 10 juta. Selanjutnya, hp dijual ke tersangka lainnya," kata Rita.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor, obeng, golok, serta dus handphone. Tersangka diancam Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5a KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka kedua sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww