Enam Saksi Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Suap Pengurusan DAK Wali Kota Dumai Zulkifli AS
![]() |
Wali Kota Dumai, Provinsi Riau, Zulkifli Adnan Singkah meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Jumat (4/10/2019) malam/DOKUMENTADI ANTARA FOTO |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Sebayak enam saksi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Provinsi Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018, Senin (2/11/2020).
”Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa enam orang saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah/Wali Kota Dumai) terkait dengan tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, melansir Antara.Pemeriksaan lima saksi dijadwalkan digelar di Gedung Polda Riau, Pekanbaru, yakni CEO Aulia Wijaya Mebel Kamari Adi Winoto, dua PNS Pemkot Dumai Anggi Sukma Buana dan Muhammad Saddam serta dua wiraswasta M Yusuf Sikumbang dan Mashudi.Sedangkan satu saksi lainnya pemeriksaan digelar di Gedung KPK, Jakarta, yaitu Edward Amka dari unsur swasta.Sebelumnya, KPK pada 3 Mei 2019 telah mengumumkan Zulkifli sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait DAK dan penerimaan gratifikasi.Akham Sophian

























