Isi Pesan WA Minta Dilayani Berhubungan Badan yang Dibaca Istri Membuat Cinta Terlarang Ayah dan Anak Tiri Terbongkar

Isi Pesan WA Minta Dilayani Berhubungan Badan yang Dibaca Istri Membuat Cinta Terlarang Ayah dan Anak Tiri Terbongkar

Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita/INTERNET

Jum'at, 30 Oktober 2020 10:25 WIB

KARIMUN, POTRETNEWS.com — Peribahasa ”Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga” tepat disematkan kepada pria durjana yang tega merusak masa depan anak dan mengkhianati istri.

Bagaimana tidak, seorang suami ketahuan menjalin cinta terlarang dengan anak tirinya. Tentu sangat sakit rasanya bagi wanita saat mengetahui suami selingkuh dengan anaknya sendiri.

Hancur hati wanita ini ketika tak sengaja menemukan chat mesra suami di ponsel anaknya sendiri. Kisah cinta terlarang antara suami dan anak tirinya ini terjadi di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Mulanya, sang ibu tengah membaca WhatsApp di ponsel anaknya. Betapa terkejutnya sang ibu saat melihat suaminya, MT mengirimkan pesan mesra.

Isi pesan itu yakni bahwa dirinya sudah lama tidak menjalin hubungan terlarang layaknya suami istri dengan anak sambungnya itu.

Membaca pesan itu, sang ibu pun langsung terkejut bukan main. Melihat hal itu, ia pun langsung menanyakan kepada anak perempuannya itu. Jawabannya tidak disangka, kepada ibu kandungnya, sang anak mengaku bahwa ayah sambungnya sering memintanya menjalani hubungan terlarang layaknya suami istri.

MT diketahui merupakan warga Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Akibat perbuatannya itu pria berinisial MT ini harus berurusan dengan polisi.

Kini MT pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena perbuatan tak patutnya kepada anak masih di bawah umur. Hubungan terlarang ini terungkap setelah istri MT secara tak sengaja membaca pesan pria 34 tahun itu ke ponsel anak kandungnya.

Ditangkap tanpa Perlawanan
Sebut saja namanya Bunga. Hati ibu kandung Bunga pun hancur, syok. Ia tak terima. Dalam pesan tersebut, MT mengaku sudah lama tidak melakukan perbuatan terlarangnya itu kepada Bunga.

Ibu Bunga yang berang, selanjutnya bergegas ke Polsek Tebing untuk membuat laporan polisi. ”Ibu korban awalnya membaca chat pelaku di hp anaknya. Yang bersangkutan tidak terima dan melapor ke kami," kata Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Pratama Putra, Selasa (27/10/2020), melansir tribunnews.com.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Tebing mendatangi kediaman MT. Polisi mengamankannya saat pelaku berada di dalam kamar. ”Pelaku kita amankan di rumahnya. Lalu kita bawa ke Polsek untuk diproses," sebut Brasta.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww