Home > Berita > Riau

Aturan yang Sempat Dikeluarkan Gubernur Mendadak Dibatalkan, Kini Warga Keluar dan Masuk Riau tak Perlu Rapid Test

Aturan yang Sempat Dikeluarkan Gubernur Mendadak Dibatalkan, Kini Warga Keluar dan Masuk Riau tak Perlu <i>Rapid Test</i>

Suasana pengecekan di pos perbatasan Riau/ISTIMEWA

Rabu, 28 Oktober 2020 12:39 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Gubernur Riau Syamsuar membatalkan aturan yang mewajibkan warga yang keluar dan masuk Riau selama libur cuti bersama Oktober 2020 menunjukkan hasil nonreaktif dari rapid test Corona. Kini, aturan itu tak berlaku. "Dalam perkembangan terakhir, pemerintah pusat telah memberitahukan ke daerah bahwa untuk keluar masuk wilayah selama cuti bersama ini tidak lagi mengharuskan membawa surat rapid test sebagaimana sebelumnya. Ini sesuai dengan anjuran dari Pemerintah pusat yang langsung kita laksanakan di lapangan di Pos Satgas wilayah perbatasan," kata Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Hadi Penandio, kepada wartawan, Rabu (28/10/2020).

Hadi menjelaskan mengatakan warga yang hendak keluar dan masuk ke Riau tak perlu lagi menunjukkan hasil rapid test. Namun, dia mewajibkan warga yang hendak keluar dan masuk Riau memakai masker dan dicek suhu tubuhnya.

”Masyarakat tidak perlu lagi harus membawa surat keterangan rapid test kalau ingin keluar masuk ke daerah lain. Tetapi, di lapangan kita tetap menerapkan protokol kesehatan, penumpang di kendaraan umum dan pribadi kita periksa soal kelengkapan masker juga mengukur suhu tubuh," kata Hadi, melansir detikcom.

Dia mengatakan belum ada kendala terkait pelaksanaan pengecekan di pos batas wilayah Riau dengan provinsi lain. Menurutnya, warga patuh menggunakan masker.

"Setiap warga yang berada di kendaraan untuk diperiksa suhu tubuhnya dan kelengkapan masker, semua mendukung," kata Hadi.

Pos pengecekan itu berada di Kabupaten Rohil yang berbatasan dengan Sumut, Kabupaten Inhil perbatasan dengan Jambi, Kabupaten Kuansing dan Kabupaten Kampar yang berbatasan dengan Sumatera Barat. Dia berharap warga patuh terhaddap protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona selama libur cuti bersama.

"Bagi warga yang akan keluar masuk di Riau tidak lagi mesti membawa surat keterangan rapid test. Tapi, memang di lapangan kita menemukan warga yang sudah terlanjur mengurus surat keterangan tersebut. Intinya, sesuai dengan petunjuk pemerintah pusat untuk bepergian selama masa cuti bersama ini tidak lagi harus membawa surat keterangan rapid test yang hasilnya nonreaktif," tutur Hadi.

Sebelumnya, Syamsuar mewajibkan masyarakat yang keluar dan masuk Riau selama libur cuti bersama untuk menunjukkan hasil rapid test. Jika tak bisa menunjukkan bukti, masyarakat diminta kembali ke daerah asalnya.

Kewajiban itu disampaikan lewat surat pengumuman bernomor 310/PENG/2020 tentang antisipasi COVID-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 di Provinsi Riau.

”Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan ke luar Riau, wajib menunjukkan bukti test rapid dengan hasil nonreaktif yang berlaku paling lama 7 hari sejak tes rapid dikeluarkan. Apabila tidak dapat menunjukkan hasil test rapid maka wajib melakukan test rapid di posko dengan biaya mandiri atau kembali ke daerah asal,” pungkas Syamsuar. ***

Catatan Redaksi: Pada Kamis (29/10/2020) siang pukul 14.20 redaksi mengubah judul agar lebih mudah dipahami. Judul sebelumnya adalah ” Sempat Diatur lewat Surat Edaran Gubernur, Kini Warga Keluar dan Masuk Riau tak Perlu ’Rapid Test’…”.

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Umum
wwwwww