Kejaksaan Cium Aroma Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Kabupaten Kampar Senilai Rp9 Miliar

Kejaksaan Cium Aroma Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Kabupaten Kampar Senilai Rp9 Miliar

Kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru/INTERNET

Selasa, 27 Oktober 2020 18:15 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Kampar. Adapun proyek yang tengah diusut itu adalah peningkatan jalan Kampungpinang-Telukjering, Kecamatan Tambang, Kampar, yang dikerjakan pada tahun 2019 lalu. Proyek senilai Rp9 miliar itu, saat ini proses pengusutan perkaranya sudah masuk tahap penyidikan. Melansir tribunnews.com, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azasi saat dikonfirmasi membenarkan tentang adanya penanganan perkara dugaan rasuah tersebut.

Pengusutan katanya, sudah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu. "Iya. Sudah naik dik (penyidikan, red)," kata Hilman, Selasa (27/10/2020).

Lanjut Hilman, selama penyidikan berlangsung, jaksa sudah memanggil sejumlah pihak terkait untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Informasinya, saksi-saksi itu baru berasal dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar selaku Satuan Kerja (Satker) yang melaksanakan kegiatan tersebut.

"Baru dimulai pemanggilan saksi-saksi. Kalau tak salah, mungkin 5 orang gitu,” tuturnya. Kata Hilman, perkara ini baru ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sejauh ini pihaknya belum menetapkan siapa tersangka, atau orang yang bertanggungjawab atas dugaan korupsi tersebut. Jaksa akan merampungkan proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti sebelum sampai pada penetapan tersangka. "Ini masih dik umum. Artinya, kita belum menetapkan tersangka," tuturnya.

Diduga pengerjaan proyek yang sempat mendapat pengawalan dan pengamanan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kampar ini, tidak sesuai dengan spesifikasi.

”(Dugaan penyimpangan pada) kuantitas dan kualitas. Umumnya seperti itu kalau proyek fisik," ungkap Hilman.

Dari informasi yang dihimpun, kegiatan ini memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000. Adapun sumber dana adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran (TA) 2019.

Proyek itu dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20.

Ada Temuan dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Bansos Siak
Sementara, perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Bagian Kesra Setdakab Siak.

Dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Siak tahun 2014-2019, mengalami hal yang signifikan. Baru-baru ini, jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, selaku pihak yang menangani perkara, mendapati beberapa temuan. Temuan itu saat ini masih didalami oleh jaksa penyidik lebih lanjut.

"(Perkara) bantuan sosial (bansos), perkembangan penanganan signifikan. Kami ada mendapati temuan, tapi tidak bisa disampaikan sekarang," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, Kamis (22/10/2020).

Lanjut Hilman, temuan itu kini sedang ditindaklanjuti guna menentukan langkah selanjutnya. Dalam hal ini, jaksa penyidik juga akan memastikan apakah temuan tersebut memiliki dampak atau tidak terhadap penyidikan perkara dugaan rasuah tersebut. "Ini akan kami kroscek dalam pekan ini. Kalau udah fix, kami umumkan," papar Aspidsus.

Ia mengungkapkan, sembari dengan hal itu, penyidik akan terus menggali alat bukti dalam perkara ini. Sekaligus meminta bantuan ahli untuk melakukan perhitungan kerugian negara. "Jadi kami masih menggali alat bukti. Karena dari penyelidikan, kami yakin bahwa ini (ada dugaan) tindak pidana korupsi," ungkapnya.

"Tapi dalam waktu dekat, kami akan meminta bantuan ahli untuk melakukan perhitungan kerugian negara," pungkasnya.

Untuk diketahui, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, dilakukan Korps Adhyaksa Riau sekitar akhir September 2020 lalu. Peningkatan status itu diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, yang ditandangani Kajati Riau, Mia Amiati.

Data yang dirangkum Tribun, beberapa orang telah dipanggil selama proses penyelidikan hingga penyidikan saat ini. Di antaranya, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Riau, Ikhsan.

Kemudian Sekretaris Bapilu DPD IGolkar Riau, Ulil Amri dan Ketua DPD II Golkar Siak Indra Gunawan. Ketiga orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Siak. Dalam hal ini Indra sebagai ketua, Ikhsan sekretaris dan Ulil bendahara.

Beberapa waktu sebelumnya, sejumlah mantan pejabat di Kabupaten Siak tahun 2014 sampai 2019 juga sudah diperiksa oleh jaksa. Seperti Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kadis Pemberdayaan Provinsi Riau. Termasuk beberapa orang camat di Kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut. Belum diketahui berapa besar dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Siak.

Disinyalir dugaan rasuah terjadi pada saat Syamsuar, Gubernur Riau sekarang, masih menjabat sebagai Bupati Siak. Namun ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau belum lama ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.

Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww