Beraksi Dini Hari secara Diam-Diam, 83 Pohon Pelindung di Kota Pekanbaru Ditebang demi ”Lindungi” Papan Reklame

Beraksi Dini Hari secara Diam-Diam, 83 Pohon Pelindung di Kota Pekanbaru Ditebang demi ”Lindungi” Papan Reklame

Sebagian pohon yang ditebang di sepanjang Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru karena dianggap menutup usaha papan reklame/KOMPAS.com

Selasa, 27 Oktober 2020 11:36 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kasus penebangan 83 pohon pelindung di Kota Pekanbaru, Riau berhasil diungkap polisi. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Keempat orang itu adalah JW, MA, RP dan RA. Mereka disangkakan pasal tindak pidana perusakan bersama-sama.

Empat pelaku melakukan penebangan pohon penghias ruas jalan menuju pusat kota pada Ahad (11/10/2020) dini hari secara diam-diam. Pohon-pohon tersebut berada di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Adapun, jumlah pohon yang ditebang sebanyak 83 batang. Beberapa di antaranya adalah pohon Glogokan Tiang dan Tabebuya. Penebangan pohon tersebut tanpa mengantongi izin dari dinas.

”Mereka memotong pohon itu pada waktu dini hari, tanpa izin dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Pekanbaru," kata Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo.

Ditebang karena tutupi reklame
Arry menjelaskan, penebangan dilakukan lantaran pohon-pohon itu dianggap menutupi papan reklame. Pengelola reklame yang berinisial JW kemudian menyuruh tiga orang untuk menebang pohon.

”Tersangka JW merupakan pengelola papan reklame. Yang bersangkutan menyuruh tersangka MA, RP dan RA untuk menebang pohon di median Jalan Tuanku Tambusi," ujar dia, melansir kompas.com.

Ketiga orang tersebut diberikan sejumlah upah. "Diberi upah Rp 2,5 juta. Pohon yang ditebang sebanyak 83 batang yang ada di sekitar papan reklame yang dikelola oleh tersangka JW," ungkap Arry.

Tak lama setelah penebangan, polisi mendapatkan laporan. Penyelidikan dilakukan hingga empat orang ditangkap pada Sabtu (24/10/2020). Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan, MA, RP dan RA hanya suruhan pihak CV RB yang dikelola oleh JW. Para tersangka dijerat Pasal 170 Jo 55 KUHP tentang perusakan bersama-sama. Ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww