Wartawan Senior Ilham Bintang Putuskan Gugat Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank Rp100 Miliar
![]() |
Ilham Bintang tatkala diundang salah satu stasiun televisi di Tanah Air, beberapa waktu lalu/INTERNET |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Wartawan senior Ilham Bintang memutuskan segera memasukkan gugatan perdata terhadap dua dua korporasi yang dinilainya bertanggung jawab atas dibajaknya SIM telepon selularnya dan dibobolnya rekening banknya oleh sindikat pembobol rekening bank.
Kedua korporasi itu adalah perusahaan selular PT Indosat Ooredoo, berkantor di Jalan Merdeka Barat no 21, Jakarta Pusat, dan bank asing Commonwealth Bank, berkantor di Gedung WTC lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 24-31.Gugatan yang diajukan, selain kerugian materiil, juga kerugian inmateriil, sebesar Rp.100 miliar kepada pihak Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank. Tim pengacara untuk gugatan perdata ini adalah : Wina Armada SH, Dr Purwaning, Gabril Mahal SH, dan Ryan Dwianto SH. Rencananya, hari Senin gugatan perdata itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”Sejak awal kasus pembajakan HP Indosat dan dikurasnya uang tabungan saya di Commonwealth Bank, masuk pengadilan, saya sudah merasakan kejanggalan hukum. Mengapa hanya pelaksana kejahatan yang diadili, tetapi korporasi besar yang seharus bertanggung jawab mengamankan identitas privasi saya, termasuk uang tabungan saya di bank, bisa lepas tangan. Sama sekali tidak ikut diadili," kata Ilham Bintang, Sabtu (24/10/2020) sore usai berdiskusi dengan tim pengacaranya.Diskusi di rumah Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu digelar setelah mereka menerima kabar bahwa sindikat pembobolan bank Ilham Bintang, Rabu lalu (21/10/20) telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Anggota sindikat dijatuhi hukuman bervariasi dari 2 hingga 4 tahun penjara.
























