Pilkada Kuansing Nomor 1 Paling Rawan di Riau

Pilkada Kuansing Nomor 1 Paling Rawan di Riau

Anggota Bawaslu Riau Neil Antariksa.

Kamis, 22 Oktober 2020 19:49 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau telah melakukan pemetaan dan deteksi dini berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan untuk kesiapan Pilkada Serentak 2020 yang diselenggarakan pada 9 Desember mendatang.

Guna memastikan daerah tersebut masuk dalam kategori kerawanan pelanggaran pemilihan atau tidak, Bawaslu turun ke 9 kabupaten/kota di Riau yang menggelar pilkada.

Anggota Bawaslu Riau Neil Antariksa mengatakan, bahwa ada 11 indikator yang memengaruhi kualitas pilkada serentak tahun ini. Di antaranya; pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPT, pemilih yang tidak memiliki e-KTP, pemilih yang tidak memenuhi syarat namun terdaftar di DPT, DPK yang tidak masuk DPT, penyusunan daftar pemilih tidak menggunakan DP4 sebagai data pembanding.

”Selain itu, daftar pemilih tidak dimuktakhirkan berdasarkan masukan masyarakat, daftar pemilih ganda namun KPU tidak melakukan pendataan (coklit), hilangnya hak pilih masyarakat akibat tidak tersedianya alat perekam identitas di Kecamatan kabupaten/kota, data dalam sistem informasi data pemilih tidak valid, dan pendataan (coklit) yang tertunda akibat lokasi yang sulit dijangkau,” paparnya kepada potretnews.com, Kamis (22/10/2020).

Neil mengingatkan, kerawanan ini dapat memengaruhi kualitas pemilihan yang bisa berkonsekuensi pada kualitas pemenuhan hak pilih, serta potensi pelanggaran terhadap hak untuk memilih.

Dia juga mengungkapkan urutan dari 9 kabupaten/kota yang rawan terjadi pelanggaran berdasarkan rilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada bulan September.

Posisi pertama ditempati Kabupaten Kuantan Singingi, kedua Kepulauan Meranti, ketiga Kabupaten Bengkalis, keempat Kabupaten Indragiri Hulu, kelima Kabupaten Dumai, keenam Kabupaten Pelalawan, ketujuh Kabupaten Rokan Hulu, kedelapan Kabupaten Siak, dan kesembilan Kabupaten Rokan Hilir

”Itu rilis pada bulan September kemarin, bisa berubah nanti pada rilis Oktober ini. Nomor satu tingkat kerawanan terjadinya pelanggaran adalah Kabupaten Kuansing. Maksud dari kerawanan di sini adalah segala hal yang menimbulkan gangguan atau menghambat proses pemilihan umum yang demokratis,” ujarnya. ***

Kategori : Kuansing, Politik
wwwwww