Home > Berita > Riau

Gubernur Riau Keluarkan Maklumat Larangan Berkumpul untuk ”Melumatkan” Virus Corona

Gubernur Riau Keluarkan Maklumat Larangan Berkumpul untuk ”Melumatkan” Virus Corona

Gubernur Riau Syamsuar.

Jum'at, 16 Oktober 2020 12:05 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Gubernur Riau, Syamsuar selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Provinsi Riau mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Riau.

Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting mengatakan, maklumat bernomor 248/MAK/2020 yang dikeluarkan pada 15 Oktober tersebut harus diimplementasikan untuk memberikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat dan menekan angka penyebaran Covid-19 di Riau.

”Saya rasa sudah cukup jelas dari isi maklumat itu. Ada tiga poin yang harus diimplementasikan untuk menerapkan protokol kesehatan. Poin pertama dengan melaksanakan 4M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan menghindari kerumunan),” kata Jenri kepada potretnews.com, Jumat (16/10/2020).

Kemudian poin kedua, lanjut Jenri, tidak melakukan aktivitas bersama-sama atau mengumpulkan massa serta berkumpul hanya dengan kapasitas maksimal lima orang, kecuali kegiatan keagamaan dan aktivitas lain yang mendapatkan izin khusus dari pihak berwenang.

”Sedangkan poin terakhir, bagi kabupaten/kota yang sedang melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat melakukan pengumpulan massa dalam rangka kampanye dengan jumlah peserta paling banyak 50 (lima puluh) orang,” ucapnya.

Asisten I Setdaprov Riau ini berharap, seluruh poin yang tercantum dalam maklumat Gubernur Riau agar ditaati semua pihak guna menghentikan penularan Covid-19 di Riau.

”Mudah-mudahan dengan adanya maklumat yang dikeluarkan Gubernur Riau, epidemi corona dapat kita turunkan penyebarannya. Dengan begitu, angka kematian akibat Covid-19 dapat diturunkan dan angka kesembuhan pun bisa semakin tinggi,” demikian Jenri Salmon Ginting. ***

Kategori : Riau, Pemerintahan
wwwwww