Pembunuh Anak yang Korbankan Nyawa demi Lindungi Ibu dari Pemerkosaan di Aceh Pernah Dipenjara di Riau, Baru Bebas karena Covid-19

Pembunuh Anak yang Korbankan Nyawa demi Lindungi Ibu dari Pemerkosaan di Aceh Pernah Dipenjara di Riau, Baru Bebas karena Covid-19

Tersangka Samsul Bahri dihadirkan saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Langsa.

Selasa, 13 Oktober 2020 16:12 WIB
LANGSA, POTRETNEWS.com — Aksi biadab dilakukan Samsul Bahri (41). Tersangka pembunuhan Rg dan merudapaksa ibunya DN di Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, itu ternyata pernah dipenjara di Riau dan dipindah ke LP Tanjung Kusta Medan. Tersangka bebas berapa bulan lalu mendapat program asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham, setelah menjalani hukuman sekitar 15 tahun sejak tahun 2005 ia pertama kali dipenjara di LP Pekanbaru, Provinsi Riau.

Hal ini terungkap sesuai pengakuan tersangka Samsul Bahri kepada awak media, saat Polres Langsa menggelar konferensi pers di halaman Mapolres dengan menghadirkan tersangka, Selasa (13/10/2020) siang ini.

Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, Kanit Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan lainnya.

Status residivis Samsul Bahri atas kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka tahun 2005 itu di Riau, juga dikuatkan dengan keterangan Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Itu Arief S Wibowo SIK.

"Keterangan orang tua tersangka, tersangka pernah melakukan kasus pembunuhan sekitar tahun 2005 silam di Riau, ia divonis seumur hidup," ujar kasat reskrim.

Kembali lagi pada pengakuan tersangka Samsul Bahri, bahwa sekitar tahun 2005 itu ia yang merantau di Pekanbaru. Pada suatu malam ia berkelahi dan menusuk lelaki di sebuah tempat hiburan hingga tewas.

Atas kasus pembunuhan itu ia divonis bersalah dengan vonis hukuman seumur hidup yang selanjutnya mnjalani hukuman (dipenjara) di LP Pekanbaru.

Kemudian pada tahun 2019 lalu, tersangka Samsul Bahri dari LP Pekanbaru mendapat pengurusan keluarganya sehingga ia dipindah ke LP Tanjung Kusta Medan. Sementara keterangan diperoleh Serambinews.com dari nomor pengaduan (+62 821-6796-1708).

Lapas Kelas 1 Medan (LP Tanjung Kusta), Selasa (13/10/2020), menerangkan atas cek data yang bersangkutan atas nama Samsul Bahri Bin Syarifuddin sudah bebas asimilasi tanggal 4 April tahun 2020 dengan status kasus pembunuhan.

"Awal nya dari lapas pekan baru di vonis seumur hidup, dapat grasi menjadi 20 tahun dan dia dikirim ke Lapas 1 Medan tanggal 20 Januari 2019 dan bebas tanggal 4 bulan April tahun 2020," jelas petugas pengaduan LP Kelas 1 Medan via hubungan Whatshap.

Seperti dilaporkan sebelumnya, Polisi terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan S (36), pria lajang tersangka pelaku pembunuhan bocah Rg (9) dan pemerkosa ibu si anak, Dn (36).

Dibantu ratusan warga, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya, Minggu (11/10/2020).

Tersangka S merupakan warga salah satu gampong dalam Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. Ia ditangkap di hutan sekitar lapangan sepak bola kampung tersebut, sekitar pukul 09.00 WIB.

“Dia bersembunyi di bawah pohon besar,” kata Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, kepada Serambinews.com.

Arief mengatakan, saat ditangkap, tersangka tidak memakai baju, hanya menggunakan jelana jeans warna biru, dan memegang senjata tajam jenis samurai. Saat dilakukan penangkapan oleh polisi yang dibantu masyarakat, tersangka S sempat melakukan perlawanan.

"Sehingga petugas beberapa kali memberikan tembakan peringatan ke atas agar pelaku menyerahkan diri kepada pihak kepolisian," ujar kasat reskrim, melansir tribunnews.com.

Tersangka kemudian berhasil dilumpuhkan. Tetapi saat akan dibawa ke Mapolres langsa, pelaku kembali memberikan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian betis sebanyak tiga kali.

Tak Tau Terimakasih Sudah Beri Tumpangan, Pria Ini Malah Minta Izin Tiduri Istri Temannya

"Untuk saat ini pelaku bersama dengan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan penyidikan," sebut kasat reskrim.

Tersangka diburu aparat sejak Sabtu (10/10/2020), beberapa saat setelah melakukan tiga kejahatan: memerkosa istri orang, membunuh anaknya yang berusaha menyelamatkan ibunya dari tindak perkosaan, dan membawa lari mayat si anak.

Perbuatan pelaku itu ternyata membuat geram warga setempat. Ratusan warga dari sejumlah gampong di wilayah Kecamatan Birem Bayeun, sejak Sabtu hingga Minggu kemarin ikut membantu aparat mencari pelaku.

Pagi kemarin (Minggu-red), masyarakat dengan bersenjatakan kayu bahkan melakukan apel bersama polisi pada pagi kemarin sebelum membantu mengepung tersangka di tempat persembunyiannya.

Peristiwa memilukan itu menimpa ibu muda dan putranya terjadi di rumah korban yang agak jauh dari rumah penduduk lainnya, di salah satu gampong dalam Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (10/10/2020) menjelang subuh.

Saat peristiwa itu terjadi, suami korban tak berada di rumah. Dia sedang mencari ikan dan udang di sungai untuk menafkahi keluarganya. Keluarga ini terbilang miskin. Tinggalnya pun di rumah papan.

Kondisi rumah yang papannya sudah lapuk, memudahkan tersangka menerobos masuk.

Tersangka juga membawa parang saat masuk rumah. Dengan alat itulah dia ancam Dn yang hendak dia gagahi supaya tidak berteriak.

Tapi pemberontakan Dn membuat anaknya Rg terjaga dari tidurnya. Insting si anak mengharuskannya untuk membela ibunya.

Namun, tersangka lebih duluan membacok anak itu di dada dan perutnya. Hal ini sesuai pengakuan korban Dn kepada polisi.

Setelah memuaskan nafsu bejatnya itu kepada Dn, pelaku memasukkan jasad Rg ke dalam karung dan dibawa ke arah sungai.

Sementara Dn berhasil melepas ikatan di tangannya dan kabur mencari pertolongan ke permukiman warga.

Tetapi saat aparat bersama warga datang ke lokasi sekitar sungai, jasad bocah kelas 2 SD itu sudah tidak ada lagi, demikian juga dengan pelaku. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww