KPK Usut Korupsi 14 Proyek Fiktif Waskita Karya lewat Eks Komisaris PT Aryana

KPK Usut Korupsi 14 Proyek Fiktif Waskita Karya lewat Eks Komisaris PT Aryana

Ilustrasi/INTERNET

Selasa, 13 Oktober 2020 11:23 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Mantan Komisaris PT Aryana Sejahtera, Mohammad Hosen, Selasa (13/10/2020) dijadwalkan diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal dipanggil sebagai saksi kasas dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Pemeriksaan terhadap Hosen dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA (Desi Arryani)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).

Melanasir beritasatu.com, PT Aryana Sejahtera diduga merupakan salah satu dari empat perusahaan yang dipergunakan Desi dan empat tersangka lainnya kasus ini untuk mengerjakan sekitar 41 pekerjaan subkontraktor fiktif di 14 proyek yang digarap Waskita Karya.

Selain Hosen, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin dan Kepala Seksi Administrasi Tol Benoa 4 PT Waskita Karya Hendra Adityawan.

Seperti halnya Hosen, Wagimin dan Hendra juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Desi Arryani.

Diketahui, KPK telah menjerat lima pejabat atau mantan pejabat Waskita Karya sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani; Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman. Kemudian, Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

Saat kasus korupsi ini terjadi, Desi Arryani menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana selaku Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, sementara Fakih Usman sebagai Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Kasus korupsi ini bermula dari keputusan Desi Arryani pada 2009 atau saat menjabat sebagai kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk menyepakati pengambilan dana dari perusahaan BUMN tersebut melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II. Dalam rangka melaksanakan keputusannya tersebut, Desi kemudian memimpin rapat koordinasi internal terkait penentuan subkontraktor, besaran dana dan lingkup pekerjaannya.

Selanjutnya, kelima tersangka melengkapi dan menandatangani dokumen kontrak dan dokumen pencairan dana terkait dengan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut. Kemudian pada tahun 2011, Desi mendapatkan promosi menjadi Direktur Operasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Fathor Rachman juga dipromosikan menjadi Kepala Divisi III/Sipil/II menggantikan Desi. Atas permintaan dan sepengetahuan dari kelima tersangka, kegiatan pengambilan dana milik PT. Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut, dilanjutkan, dan baru berhenti pada tahun 2015.

Seluruh dana yang terkumpul dari pembayaran terhadap pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut selanjutnya digunakan oleh pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi PT Waskita Karya (Persero), seperti pembelian peralatan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan, pembelian valuta asing, pembayaran biaya operasional bagian pemasaran, pemberian fee kepada pemilik pekerjaan (bowheer) dan subkontraktor yang dipakai, pembayaran denda pajak perusahaan subkontraktor, serta penggunaan lain oleh pejabat dan staf Divisi III/Sipil/II.

Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering dan PT. Aryana Sejahtera.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sekitar Rp 202 miliar. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id