Home > Berita > Siak

Hadiri Kegiatan Calon Bupati Petahana, Camat di Siak Dilaporkan ke KASN

Hadiri Kegiatan Calon Bupati Petahana, Camat di Siak Dilaporkan ke KASN

Ahmad Dardiri.

Sabtu, 10 Oktober 2020 11:49 WIB
Rachdinal
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak mengirimkan rekomendasi sanksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan seorang camat daerah itu. Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri, upaya itu dilakukan pihaknya setelah memperoleh temuan mengenai oknum camat yang melanggar netralitas sebagai ASN terkait Pilkada 2020.

”Tanggal 3 Oktober 2020 kita pleno, setelah itu kan kami juga masih ada beberapa administrasi lain yang harus diselesaikan. Lalu hari Kamis 8 Oktober sudah kami layangkan surat ke KASN,” ujarnya kepada potretnews.com, Sabtu (10/10/2020).

Terkait sanksi yang diberikan, Ahmad mengatakan bahwa hal itu akan ditentukan oleh KASN dengan mempertimbangkan bukti-bukti dan hasil kajian yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Siak.

”Pemberian sanksi adalah ranahnya KASN, yakni dengan melihat bukti-bukti dan rangkuman kajian yang kita berikan, berupa kronologi dan sebagainya. Tetapi pada intinya ada pelanggaran netralitas ASN dan sudah di rekomendasikan ke KASN,” ucapnya.

Ahmad membeberkan, pemanggilan terhadap camat yang diduga melakukan pelanggaran tersebut telah dilakukan dan sudah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Siak pada Kamis (1/10/2020).

Bawaslu Siak telah memutuskan dalam rapat plenonya bahwa camat di Kecamatan Minas diduga telah melanggar netralitas sebagai ASN dan sudah proses, lalu diteruskan atau direkomendasikan ke KASN dengan tembusan Bawaslu Provinsi Riau, BKN, Menpan & RB, dan Bupati Siak sebagai pejabat Pembina kepegawaian (PPK).

”Camat Minas tersebut kami ketahui pada tanggal 25 September Pukul 20.00 WIB telah menghadiri suatu acara pengajian di salah satu musala Kecamatan Minas bersama salah satu paslon yaitu Alfedri yang masih menjabat sebagai Bupati Siak. Mengapa itu menjadi temuan dan suatu pelanggaran? Karena acara yang dihadiri Alfedri dan Camat Siak tersebut bukanlah acara resmi dari Pemerintah Kabupaten Siak,” ujarnya. ***

Kategori : Siak, Politik
wwwwww