Ada Dugaan Komunikasi Intens antara Tersangka dengan Calon Kontraktor sebelum Proses Lelang Proyek Jembatan Kampar Dimulai

Ada Dugaan Komunikasi Intens antara Tersangka dengan Calon Kontraktor sebelum Proses Lelang Proyek Jembatan Kampar Dimulai

Jembatan WFC Bangkinang/INTERNET

Sabtu, 10 Oktober 2020 17:37 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Adnan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar, Riau.

”Penyidik menelusuri perbuatan tersangka terkait proses pengadaan barang dan jasa (jembatan WFC Kampar) dan adanya dugaan komunikasi intens antara tersangka dengan calon kontraktor sebelum proses lelang dimulai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020).

Adapun Adnan kini ditahan bersama Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016, Kampar.

Dalam kasusnya, seperti dilansir tribunnews.com, pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya Pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.

Pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan I Ketut Suarbawa, Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya, dan beberapa pihak lainnya.

Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada Suarbawa.

Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Pada Oktober 2013 ditandatangani Kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 senilai Rp15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama antara Adnan dan Suarbawa terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1% dari nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum dilakukan oleh Adnan dan I Ketut Suarbawa.

KPK menduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekira Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 miliar.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww