Kejati Riau Telaah Indikasi Pidana Dugaan Penyimpangan Penerbitan IUP PT Agro Abadi di Kampar

Kejati Riau Telaah Indikasi Pidana Dugaan Penyimpangan Penerbitan IUP PT Agro Abadi di Kampar

Kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru/INTERNET

Selasa, 06 Oktober 2020 19:52 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dugaan penyimpangan penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Agro Abadi di Kabupaten Kampar saat tegah didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Indikasi tersebut, sebelumnya dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Mahasiswa Anak Negeri (AMMAN) Riau ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau, Senin (28/9/2020). Diduga ada keterlibatan mantan kepala daerah setempat kala itu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi menjelaskan, laporan tersebut kini tengah ditelaah oleh jaksa penyelidik. "Saat ini sedang kita telaah," jelasnya, Selasa (6/10/2020).

Hilman menuturkan, proses penelaahan meliputi kajian terkait informasi dan data dari laporan tersebut.

Setelah itu, barulah jaksa akan mengambil langkah penanganan selanjutnya. ”Indikasi pidananya lagi dipelajari," ucap Hilman, melansir tribunnews.com. Informasi yang dirangkum, IUP itu diterbitkan tahun 2006 lalu.

Menurut AMMAN Riau selaku pihak pelapor, seorang kepala daerah tidak berhak menerbitkan IUP, karena peralihan izin kawasan hutan, merupakan wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Diduga pemberian IUP dan izin lokasi PT Agro Abadi ini merupakan penyalahgunaan wewenang Bupati Kampar yang menjabat saat itu. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww