Dua ABG Diminta Melayani Kakek 70 Tahun sebagai Ganti Utang Sewa Motor Sebesar Rp600 Ribu

Dua ABG Diminta Melayani Kakek 70 Tahun sebagai Ganti Utang Sewa Motor Sebesar Rp600 Ribu

Ilustrasi/INTERNET

Senin, 05 Oktober 2020 09:17 WIB

BANYUMAS, POTRETNEWS.com — Nasib tragis dialami dua gadis anak baru gede (ABG) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Berawal dari meminta pekerjaan kepada kenalannya, dua korban berinisial L (14) dan M (13) justru diminta untuk melayani nafsu bejat seorang pria berinisial RS (70), warga Bandung.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, telah menangkap RS dan mengamankan dua orang yang diduga menjadi mucikari, yaitu MY (21) warga Kecamatan Purwokerto Barat dan IN (21), warga Kecamatan Baturraden.

”Kasus ini terungkap atas laporan orangtua korban berinisial L. Saat di rumah sakit, orangtua curiga melihat benjolan di alat kelamin korban," kata Berry saat dihubungi, Sabtu (3/10/2020).

Kepada orang tuanya, L mengaku telah melayani seorang kakek layaknya hubungan suami istri sekitar bulan Agustus lalu. Korban terpaksa melakukan itu karena terbelit utang kepada tersangka IN.

”Kejadiannya sekitar bulan Agustus. Koban L punya utang sewa motor kepada tersangka IN sebesar Rp 600.000. Saat ditagih korban tidak punya uang, korban kemudian meminta IN untuk mencarikan pekerjaan," jelas Berry, melansir Kompas.com.

Namun tersangka IN justru menawarkan korban kepada tersangka MY. MY lantas meminta L untuk melayani RS dengan imbalan Rp 500.000.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengembangan, tersangka IN dan MY juga diduga meminta korban lainnya, M untuk melayani nafsu bejat tersangka RS dengan imbalan RP 1.000.000.

”Korban M awalnya meminta pekerjaan kepada IN, IN kemudian menghubungi MY. Tersangka MY menunggu di luar kamar hotel saat M melayani RS," ujar Berry.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id