Home > Berita > Riau

Kasus Karhutla di Konsesi, PT Arara Abadi Tunggu Penanganan Polisi

Kasus Karhutla di Konsesi, PT Arara Abadi Tunggu Penanganan Polisi

Gambar hanya ilustrasi/INTERNET

Sabtu, 03 Oktober 2020 15:21 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pihak PT Arara Abadi menyerahkan penanganan kasus kebakaran 83 hektar lahan di konsesinya kepada pihak berwajib karena tengah diproses institusi kepolisian.

”Ya, kita serahkan kan saja prosesnya ke kepolisian sebagai penegak hukum. Kita tunggu saja hasilnya apa, karena kasus ini sekarang berproses,” Staf Humas PT Arara Abadi, Alfian Sabtu (3/10/2020) siang.

Alfian enggan menanggapi penyataan Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari yang mendesak Kapolda Riau agar segera menetapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka kabakaran hutan dan lahan di areal konsesinya.

Saat ditanyai sudah sejauh mana proses hukumnya dan ditangani oleh siapa kasus tersebut, ia mengaku tidak mengetahui karena setelah melapor secara resmi, pihaknya menyerahkan sepenuhkan kepada pihak kepolisian di Polsek Bunut.

”Saya tak tahu sampai di mana, coba tanya saja ke polisinya serta kejadian itu sudah kita laporkan ke Kepolisian Sektor Bunut,” ucapnya.

Ketika disinggung mengenai jumlah detail luas areal konsesi PT Arara Abadi yang terbakar pada 28 Juni lalu, Alfian enggan menjelaskan dan tetap mengatakan bahwa ia tak tahu atas hal tersebut. ”Kasusnya sekarang di pihak kepolisian, biarlah polisi yang menyimpulkan, kita tunggu saja hasilnya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Mamun Murod saat dihubungi potretnews.com bmembenarkan soal kebakaran hutan dan lahan di areal konsesi milik PT Arara Abadi dan saat ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

”Iya memang benar, masalah itu sudah ditangani oleh Polres Pelalawan sebagai perpanjangan tangan dari Polda Riau, jadi kita saat ini tunggu saja hasilnya,” ujarnya. ***

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id