Kasus Karhutla di Konsesi, PT Arara Abadi Tunggu Penanganan Polisi
![]() |
Gambar hanya ilustrasi/INTERNET |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pihak PT Arara Abadi menyerahkan penanganan kasus kebakaran 83 hektar lahan di konsesinya kepada pihak berwajib karena tengah diproses institusi kepolisian.
”Ya, kita serahkan kan saja prosesnya ke kepolisian sebagai penegak hukum. Kita tunggu saja hasilnya apa, karena kasus ini sekarang berproses,” Staf Humas PT Arara Abadi, Alfian Sabtu (3/10/2020) siang.Alfian enggan menanggapi penyataan Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari yang mendesak Kapolda Riau agar segera menetapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka kabakaran hutan dan lahan di areal konsesinya.Saat ditanyai sudah sejauh mana proses hukumnya dan ditangani oleh siapa kasus tersebut, ia mengaku tidak mengetahui karena setelah melapor secara resmi, pihaknya menyerahkan sepenuhkan kepada pihak kepolisian di Polsek Bunut.”Saya tak tahu sampai di mana, coba tanya saja ke polisinya serta kejadian itu sudah kita laporkan ke Kepolisian Sektor Bunut,” ucapnya.
























