Tahukah Anda Perbedaan Plt, Pj, Pjs, dan Plh Kepala Daerah?

Tahukah Anda Perbedaan Plt, Pj, Pjs, dan Plh Kepala Daerah?

Ilustrasi/SUARADEWAN.com

Rabu, 30 September 2020 09:18 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com – Belum lama ini santer penunjukan Penjabat Gubernur (Pj) Sumatera Utara dan Jawa Barat dan bukannya pelaksana tugas (plt), yang sempat membuat riuh di kalangan masyarakat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan perbedaan mendasar antara pelaksana tugas (plt), penjabat sementara (pjs), pelaksana harian (plh) dan penjabat (pj) kepala daerah.

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik Piliang menjelaskan bahwa dasar hukum terkait plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Dia menyatakan, plt dijabat wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota. Apabila, gubernur, bupati dan wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara. Ditegaskan, otoritas wakil kepala daerah sama dengan kepala daerah.

”Harus diingat, wakil kepala daerah itu hasil proses politik,” katanya, mengutip keterangan resminya, baru-baru ini.

Sebaliknya, istilah pjs merupakan turunan dari Pasal 70, UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.

Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) No. 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, istilah pjs dulunya plt.

Akan tetapi, berdasarkan Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri No. 74/2016, kata plt berganti menjadi pjs.

Hal ini bertujuan agar terdapat pembedaan antara cuti kampanye dan berhalangan sementara. ”Sesuai Permendagri 1/2018 istilahnya jadi pjs,” ujar Akmal, dilansir potretnews.com dari bisnis.com.

Salah satu poin lain direvisi yakni latar belakang pjs. Permendagri No. 74/2016 menyebutkan, pjs berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kemendagri atau pemda provinsi.

Kini, pjs disebutkan dari pejabat pimpinan tinggi madya/ setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemda provinsi.

”Sejauh dia pimpinan tinggi madya/ setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemda provinsi,” ungkapnya.

Terkait istilah pj, dia menjelaskan, telah diatur dalam Pasal 201, UU 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.

Sedangkan istilah plh, menurutnya, jabatan itu diisi oleh sekretaris daerah (sekda), kalau masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan.

Posisi pj, pjs dan plh kepala daerah merupakan hasil dari proses administrasi. Lain halnya dengan plt kepala daerah yang bagian dari hasil politik lewat pilkada.

Jika sifatnya administrasi, tegasnya, pejabat administrasi negara yang berhak menjabat. Misalnya dari institusi kepolisian, tentara dan aparatur sipil negara. ***

Catatan Redaksi: Artikel ini telah pernah diterbitkan ”potretnews.com” pada 01/05/2018 00:30. Redaksi sengaja menerbitkan kembali berita ini sekadar menambah khazanah di masa Pilkada 2020 karena banyak daerah dipimpin pjs dan plt. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pemerintahan, Politik
wwwwww