Bawaslu Bengkalis Tertibkan APK, Mengapa?

Bawaslu Bengkalis Tertibkan APK, Mengapa?

Tim Bawaslu Bengkalis menertibkan APK.

Rabu, 30 September 2020 15:20 WIB
Junaidi

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Memasuki masa kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati daerah itu.

Penertiban APK oleh Bawaslu yang dibantu oleh penegak peraturan daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bengkalis di sejumlah titik di Pulau Bengkalis itu berlangsung, Rabu (30/9/2020). Diawali dari Jalan Poros Bantan—Bengkalis hingga sejumlah titik lainnya, pembongkaran APK 4 paslon ini tak memakan waktu lama.

”Sebelum penertiban APK ini sudah disampaikan kepada masing-masing paslon, agar mencabutnya. Artinya, itu menjadi bagian dari ultimatum Bawaslu, karena memasuki jadwal kampanye dan alat peraga sosialisasi seharusnya dibongkar," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin, Rabu (30/9/2020).

Mukhlasin menambahkan, karena sudah memasuki tahapan kampanye pihaknya sudah menyurati kepada tim paslon agar segera membongkar alat peraga sosialisasinya. ”Kami sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkannya,” ucap dia.

Tapi berdasarkan pantauan jajarannya, masih banyak alat peraga yang masih terpasang, sehingga harus dibongkar. Pemasangan alat peraga kampanye selanjutnya sesuai dengan aturan KPU nantinya.

Di tempat terpisah, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Bantan, Ferizal, mengatakan penertiban alat peraga sosialisasi dilakukan petugas gabungan. ”Penertiban kita melibatkan petugas kepolisian, Satpol PP dan kegiatan pembongkaran kira-kira pukul 08.30 WIB,” ujarnya. ***

Kategori : Bengkalis, Politik
wwwwww