Eddy Asnawi: Jika Pilkada Ditunda Lagi, Payung Hukum Tetap Perppu

Eddy Asnawi: Jika Pilkada Ditunda Lagi, Payung Hukum Tetap Perppu

Eddy Asnawi/ISTIMEWA

Rabu, 23 September 2020 14:46 WIB
Rida Widi Anty
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pemerintah memutuskan pelaksanaan Pilkada 2020 tetap dilanjutkan meski mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Alasan yang dikemukakan, pilkada di tengah pandemik corona ibarat taruhan nyawa, menantang maut. Sekiranya pemerintah berubah pikiran dan mendadak menunda pilkada setelah melihat pasien positif corona melonjak tinggi, bagaimana landasan hukumnya?

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani No 2 tahun 2020 Perppu Nomor 2 Tahun 2020, menetapkan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser dari 23 September ke 9 Desember.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau, Eddy Asnawi, memiliki pandangan soal ini. Menurut dia, kalau terjadi penundaan pilkada karena Covid-19, maka dasar hukumnya tetaplah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

”Karena itu (Perppu) yang sangat dimungkinkan. Perppu merupakan pilihan tatkala keadaan sedang genting atau mendesak. Seperti saat ini, kondisi Indonesia yang masih jauh dari kata aman akibat wabah virus corona. Jadi pemerintah dapat menerbitkan Perppu ketika adanya kepentingan yang memaksa,” katanya menjawab potretnews.com, Selasa (22/9/2020).

Doktor lulusan Malaysia ini menjelaskan, seandainya pemerintah berubah pikiran dan akhirnya memilih menunda tanggal pemungutan suara pilkada, maka tidak ada pilihan selain Perppu sebagai landasan hukumnya.

”Nanti di dalam Perppu ada ihwal kegentingan yang memaksa lantaran pandemi Covid-19 ini semakin meningkat dan semakin berbahaya,” pungkasnya.

Sekilas tentang Eddy Asnawi
Dr Eddy Asnawi SH MHum adalah seorang cendekiawan Muslim di Riau. Dilahirkan di Jambi pada 22 September 1968. Menyelesaikan S-1 di Fakultas Hukum Universitas Jambi (1992), S-2 di Universitas Padjajaran Bandung (1999), dan S-3 di Universiti Malaya (2012).

Semasa kuliah dikenal sebagai aktivis mahasiswa. Pernah menjadi Ketua Umum HMI Komisariat (1990—1991) dan Ketua Senat Mahasiswa (1991—1992). Di lingkungan tempatnya mengajar, Unilak, dia juga sempat mengemban amanah sebagai Ketua Badan Pengelola Jurnal Hukum Respublica (2001—2003) dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Unilak (2003—2005), dan wakil rektor III bidang kemahasiswaan (2016 —2020).

Pada 2009 hingga 2016, Eddy dipercaya menjadi Sekretaris Pengurus Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Provinsi Riau dan sebagai Ketua Pusat Kajian Otonomi dan Pemerintahan Daerah (2009 — 2016).

Selain aktif menulis dan berperan dalam berbagai kegiatan ilmiah, pria ramah ini juga menjadi Tenaga Ahli DPRD Provinsi Riau dalam bidang legislasi daerah. *1

Kategori : Pemerintahan
wwwwww
www.amsi.or.id