Pengamat Nilai Pemkot Pekanbaru belum Siap Terapkan PSBM

Pengamat Nilai Pemkot Pekanbaru belum Siap Terapkan PSBM

M Rawa El Amady/ISTIMEWA

Kamis, 17 September 2020 08:06 WIB
Gusti Herniyah

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, Riau mulai diterapkan pada 15 September. Pada hari pertama, tim satgas terlihat masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Kendati pemerintah kota (pemkot) telah memiliki sejumlah alasan untuk menerapkan PSBM, namun Pengamat Kebijakan Publik di Riau, M Rawa El Amady mengutarakan ketidaksetujuannya diberlakukan pembatasan sosial. 

”PSBM sudah mulai diterapkan di kecamatan, tapi mekanisme kontrolnya tidak jelas. Jadi terkesan pemerintah daerah tidak sungguh-sungguh melaksanakannya.,” katanya kepada potretnews.com, Selasa (15/9/2020).

Doktor lulusan Universitas Indonesia ini berpendapat, PSBM yang dipilih pemkot bukanlah satu-satunya cara memerangi virus corona. Karena menurut Rawa, masih ada pola lain guna mencegah penyebaran virus corona. Misalnya dengan memperketat peraturan dalam membatasi masyarakat dan memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.

”Kemudian memperbanyak tes usap (swap), membatasi orang keluar masuk Riau dan melakukan isolasi selama 14 hari, disiplin menerapkan protokol Covid-19, dan memantau warga yang tidak taat protokol Covid-19,” tandas Rawa.

Walau secara sikap menyatakan tidak setuju diterapkannya PSBM, Rawa toh menyampaikan sejumlah saran untuk mencegah meluasnya virus corona khususnya di Pekanbaru. Pertama, pemkot harus terbuka dalam memberikan informasi tentang wilayah yang terjangkit Covid-19. Kemudian kedua, jalur tracking pasien terinfeksi Covid-19 juga harus diketahui masyarakat, agar warga yang merasa tidak terkena Covid-19 bisa menghindar daerah tersebut.

Pada bagian lain Rawa mengingatkan, pemkot harus mampu memberikan jaminan kepada masyarakat yang daerahnya mulai diterapkan PSBM, untuk meringankan ekonomi yang terkena imbasnya.

”Harus ada ganti penghasilan kepada masyarakat yang bukan kerja di pemerintah, dunia usaha yang berhenti operasional juga harus dibayar oleh pemerintah. Nah masalahnya apakah pemerintah sanggup?” ujar M Rawa El Amady. *1

Kategori : Pekanbaru, Umum
wwwwww
www.amsi.or.id