Implementasi SKK, Kejari Pekanbaru Ditunjuk BPJS sebagai ”Mediator” Penyelesaian Piutang Iuran JKN-KIS 42 Perusahaan
Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman/ILUSTRASI |
”Betul, kita kebetulan menerima SKK dari BPJS sebanyak 42 perusahaan. Artinya, laporan dari pihak BPJS, badan usaha itu merupakan peserta BPJS yang memiliki tunggakan iuran JKN-KIS. Mengenai nama-namanya saya tak hapal, dari 42 SKK itu yang wajib membayar tunggakan itu perusahaan semua atau perorangan, takut salah bicara,” kata Rully.
Dia menyebut, pihaknya selaku JPN hanya melakukan mediasi sekaligus mendengar alasan mengapa 42 peserta JKN-KIS yang dilaporkan tersebut belum membayar iuran dan kewajiban.
”Pihak BPJS yang punya aturannya untuk membahas kesepakatan perjanjian pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS ini berapa lama, jadi teman-teman wartawan boleh langsung tanya ke pihak BPJS,” ucap Rully.
Ditanya mengenai sanksi sekiranya di antara badan usaha ada yang mengingkari kesepakatan, menurut Rully pihaknya belum masuk ke tahap sanksi melainkan masih melakukan tindakan persuasif ke 42 peserta BPJS yang dilaporkan.
”Kita belum ada pembahasan ke arah sanksi ya, sejauh ini mereka masih berkomitmen ingin membayar. Jadi nanti dikeluarkan berita acaranya, tetapi secara principle kembali ke pihak BPJS,” ujarnya, sembari memastikan ke-42 yang diundang itu seluruhnya terkait tunggakan JKN-KIS. ***