Fatwa MUI Pekanbaru Terkait Ibadah saat Wabah Corona yang Diterbitkan 25 Maret Masih Berlaku

Fatwa MUI Pekanbaru Terkait Ibadah saat Wabah Corona yang Diterbitkan 25 Maret Masih Berlaku

Sekretaris MUI Pekanbaru, Hasyim.

Kamis, 17 September 2020 16:08 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru menegaskan fatwa berisi 5 imbauan terkait pelaksanaan ibadah saat wabah Covid-19 yang diterbitkan pada 25 Maret 2020 masih tetap berlaku.

Informasi itu disampaikan Sekretaris MUI Pekanbaru, Hasyim saat ditemui potretnews.com di ruang kerjanya, Kamis (17/9/2020).

Dia menegaskan, bahwa sampai sekarang fatwa yang dikeluarkan MUI Pekanbaru dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota Provinsi Riau ini, belum dicabut.

”Substansi dari Fatwa MUI adalah mengimbau masyarakat agar waspada dan lebih banyak berada di rumah serta mematuhi protokol kesehatan dikeluarkan karena perkembangan penularan Covid-19 ini sangat memprihatinkan. Fatwa itu diterbitkan Maret 2020 ketika Kota Pekanbaru memberlakukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB),” katanya.

Dengan begitu, katanya lagi, fatwa tersebut masih berlaku apalagi ketika Pekanbaru kembali memasuki zona merah. Kepada kepada pengurus mesjid dan musala di Pekanbaru Hasyim menggingatkan agar menghimbau jemaah untuk tetap mematuhi dan menaati protokol kesehatan ketika melaksanakan ibadah ke mesjid/musala.

”Selain itu kita juga minta ke pengurus mesjid mengingatkan penceramah dan imam mesjid agar berjaga-jaga. Mudah-mudahan dengan usaha itu kita semua bisa terhindar dari penularan Covid-19. Selain ikhtiar ya harus diiringi dengan doa,” ucapnya.

Tidak sekadar itu, menurut Hasyim, MUI juga meminta pengelola/pengurus mesjid/musala untuk mengingatkan jemaah agar tidak beristirahat di dalam rumah ibadah. ***

Kategori : Pekanbaru, Umum
wwwwww