PDIP Tarik Dukungan, Apri-Roby Kemungkinan Batal Melawan Kotak Kosong di Pilkada Bintan

PDIP Tarik Dukungan, Apri-Roby Kemungkinan Batal Melawan Kotak Kosong di Pilkada Bintan

Alias Wello-Dalmasri beserta pendukung berdoa sebelum bertolak ke kantor KPU setempat.

Jum'at, 11 September 2020 16:38 WIB

TANJUNGPINANG, POTRETNEWS.com — Partai Demiokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) keluar dari koalisi partai yang mengusung Apri Sujadi-Roby Kurniawan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Kepulauan Riau kemudian berkoalisi mengusung Alias Wello-Dalmasri

Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau Arison mengatakan partai dipimpin Megawati Soekarnoputri itu dapat keluar dari koalisi partai yang mengusung Apri Sujadi-Roby Kurniawan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, kemudian berkoalisi mengusung Alias Wello-Dalmasri.

”Kami sudah mendapat penjelasan dari KPU RI terkait pengalihan usungan dari bakal calon bupati dan wakil bupati tunggal kepada kandidat lainnya. Penjelasan itu dibutuhkan karena KPU RI yang membuat peraturan tersebut," katanya di Tanjungpinang, Jumat.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyatakan partai politik dapat menarik dukungan dari bakal pasangan calon tunggal berdasarkan Pasal 102 Peraturan KPU Nomor 18/2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 3/2017.

Ketika ditanya apakah penjelasan tersebut disertai peraturan sehingga memiliki kekuatan hukum, dan mencegah terjadi polemik, Arison mengemukakan kemungkinan KPU RI akan mengeluarkan surat untuk lebih menjelaskan Pasal 102 Peraturan KPU Nomor 18/2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 3/2017.

KPU RI menjelaskan peraturan itu melalui Surat Nomor 742/2020, yang menegaskan "mendaftarkan pasangan calon Y dengan membentuk gabungan partai baru dengan salah satu atau lebih partai politik pengusul pasangan calon X yang telah dikeluarkan dari gabungan partai politik pengusung bakal pasangan calon X".

Berdasarkan penjelasan KPU RI, Arison mengatakan, dikeluarkan dari gabungan partai politik itu dapat dimaknai partai politik tersebut dapat keluar dari koalisi partai tanpa dikeluarkan. Hal itu disebabkan partai-partai yang membentuk koalisi kemudian mengusung Apri-Roby.

"Ini permasalahan nasional. Ada 28 kabupaten dan kota yang menghadapi permasalahan yang sama," ujarnya, melansir antaranews.com. Namun Arison belum dapat memastikan apakah Alias Wello-Dalmasri sudah atau belum melengkapi seluruh berkas persyaratan.

”Saya belum monitor dan belum dapat informasi apakah berkas persyaratan yang diajukan (Alias Wello-Dalmasri), lengkap," ujarnya yang juga Koordinator Wilayah Bintan.

Pengamat hukum tata negara Pery Rehendra Sucipta menegaskan keputusan KPU harus memiliki dasar hukum, bukan berdasarkan penjelasan lisan untuk mencegah terjadi polemik dan permasalahan.

Pery mengatakan peraturan tentang mekanisme calon kepala daerah tunggal bukan hanya Pasal 102 Peraturan KPU Nomor 18/2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 3/2017, melainkan Pasal 6 ayat 5 Peraturan KPU Nomor 3/2020. Peraturan itu menegaskan "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau bakal pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan, dan tidak dapat mengusulkan bakal calon dan bakal pasangan calon pengganti".

Berdasarkan peraturan itu, ia berpendapat dukungan partai politik terhadap pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melekat setelah didaftarkan di KPU sehingga dukungan tersebut tidak dapat dialihkan kepada kandidat lain, sekalipun partai politik tersebut menarik dukungan.

Namun di dalam ketentuan itu, menurut dia ada pengecualian, yang hanya dapat terjadi bila bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendaftar di KPU mengubah komposisi partai pengusung.

Jadi perubahan dalam komposisi koalisi partai pengusung hanya terjadi bila bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengubahnya dengan mekanisme “dikeluarkan” dari gabungan partai politik pengusung, bukan disebabkan oleh inisiatif sepihak dari salah satu partai dengan menarik dukungan.

Bila ada salah satu partai dengan inisitaif sendiri menarik dukungan dan keluar dari koalisi partai yang mengusung Apri-Roby, kemudian mengusung kandidat lain, maka cacat hukum sehingga seharusnya tidak memenuhi persyaratan atas dukungan terhadap kandidat lain tersebut.

Kunci tersebut, menurut dia hanya dapat dibuka oleh Apri-Roby. Caranya, Apri-Roby mengeluarkan satu atau beberapa partai pengusung. Kemudian Apri-Roby mendaftar kembali ke KPU Bintan saat pembukaan perpanjangan pendaftaran pada 11-13 September 2020, dengan komposisi partai koalisi yang berbeda.

Bila Apri-Roby tidak mendaftar kembali, maka komposisi koalisi partai tidak dapat berubah, meski muncul beragam dinamika politik dan persepsi.

”Perdebatan kata 'dikeluarkan' sebagaimana di sebutkan di dalam Surat Nomor 742 KPU RI tidak bisa dipisahkan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan bunyi dari Pasal 6 ayat 5 PKPU Nomor 3/2017, sehingga yang berhak mengeluarkan partai itu adalah bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sedangkan bila partai menarik dukungannya, maka partai politik tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calon atau bakal pasangan calon pengganti," tegasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik
wwwwww