Terdakwa Kasus Suap Divonis Bebas, Kekalahan Kedua KPK di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Terdakwa Kasus Suap Divonis Bebas, Kekalahan Kedua KPK di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Eks Legal Manager PT Dutapalma Group, Suheri Terta/DETIKcom

Kamis, 10 September 2020 11:05 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Untuk kali kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau. Terbaru, terdakwa Suheri Terta, mantan Legal Manager PT Duta Palma, dinyatakan tidak terbukti terlibat suap alih fungsi hutan Riau.

”Meminta JPU (Jaksa Penuntut Umum) segera membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan dibacakan,” perintah Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu membacakan amar putusan.

Menurut majelis hakim, jaksa KPK kurang alat bukti dalam perkara Suheri. Kesaksian pemberian suap untuk Annas Maamun (Gubernur Riau saat itu) hanya berasal dari satu orang. Yakni Gulat Medali Emas Manurung.

Ketua Asosiasi Petani Sawit Kelapa Sawit Indonesia itu menjadi perantara suap. Suheri pun membantah Kesaksian Gulat. Adapun saksi-saksi lain tidak ada yang melihat penyerahan uang suap.

Sementara Annas berkilah tidak ingat apakah pernah menerima uang suap itu. Di persidangan pria sepuh itu sering lupa. ”Satu keterangan saksi saja (Gulat) tidak cukup sebagai alat bukti dan tidak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan JPU,” timbang majelis hakim.

”Langkah hukum (dilakukan) setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim. Kami berharap pengadilan segera mengirimkan salinan putusan tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan, Ali Fikri.

Sejak awal, tim jaksa yakin dengan dakwaan Suheri terlibat menyuap Annas. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Surya Darmadi, pemilik PT Palma Satu. Di persidangan jaksa telah membeberkan berbagai bukti yang menunjukkan keterlibatan Suheri.

”Selama proses persidangan juga dapat dibuktikan semua uraian perbuatan terdakwa,” kata Ali, melansir rmco.id. Keterlibatan Suheri juga ditunjukkan dalam putusan kasasi perkara Annas Maamun. Mahkamah Agung (MA) menyatakan, Annas terbukti menerima suap dari PT Palma Satu, perusahaan yang bernaung di bawah PT Darmex Grup milik Surya Darmadi.

Menurut KPK, seharusnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru mempertimbangkan putusan kasasi perkara Annas. Mengacu putusan itu, KPK ikut memperkarakan Suheri dan mendakwanya terlibat menyuap Annas. Uang Rp 3 miliar diserahkan lewat perantara Gulat Medali Emas Manurun yang lebih dulu diadili dan divonis bersalah.

Duit itu berasal dari Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Grup. Perusahaan ini induk PT Duta Palma dan PT Palma Satu. Surya buron sejak ditetapkan tersangka. Pemberian rasuah bertujuan agar Annas mengusulkan revisi luas kawasan bukan hutan ke Kementerian Kehutanan.

Dengan memasukkan lahan perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur di Kabupaten Indragiri Hulu, sebagai kawasan bukan hutan.

Dalam surat keputusan Menteri Kehutanan yang ditandatangani Zulkifli Hasan, lahan perkebunan perusahaan-perusahaan itu masih dinyatakan sebagai kawasan hutan.

Kementerian Kehutanan membuka peluang dilakukan perubahan kawasan hutan. Namun usulannya lewat Pemerintah Provinsi. Suheri pun berupaya melobi Annas melalui Gulat untuk memasukkan lahan perkebunan Duta Palma dalam usulan revisi ke pusat.

Namun saat KPK melakukan OTT terhadap Annas dan Gulat, yang terealisir baru Rp 3 miliar. Nah, perkara Suheri merupakan pengembangan kasus Annas dan Gulat. Bukan kali ini saja KPK kalah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sebelumnya, Bupati Rokan Hulu nonaktif, Suparman divonis bebas majelis hakim yang diketuai Rinaldo Triandiko.

”Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan dalam alternatif pertama dan kedua,” kata Rinaldo membacakan putusan pada sidang Kamis, 23 Februari 2017.

Majelis hakim juga mengembalikan harkat dan martabat Suparman seperti semula. Sebelum terjerat kasus suap pengesahan APBD Perubahan Riau 2014 dan APBD 2015 itu. Serta memerintah terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

KPK pun menempuh kasasi. Mahkamah Agung menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Suparman dinyatakan terbukti menerima suap dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww