Tersangka Kasus Pemerkosaan Nikahi Korbannya di Markas Polisi, tapi Perkara Jalan Terus
![]() |
Prosesi akad nikah tersangka pencabulan WS dengan korbannya LO di ruang unit PPA Polrestabes Palembang/LIPUTAN6.com |
PALEMBANG, POTRETNEWS.com — Suasana tak biasa mewarnai ruangan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, pada hari Jumat (4/9/2020) siang. Mengharukan.
Karena, salah satu tersangka pencabulan WS (19) melakukan akad nikah dengan LO (18), mempelai perempuan yang merupakan korban pencabulannya sendiri.Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Fifin Sumailan mengatakan, akad nikah digelar setelah Salat Jumat. Turut hadir juga keluarga kedua mempelai dan pihak kepolisian.”Kasus pencabulan tersebut terjadi pada bulan Mei 2020 lalu. Tersangka ditangkap di bulan Juni 2020," katanya di Polrestabes Palembang.Sebelum menggelar akad nikah, keluarga korban sempat mengajukan pencabutan laporan. Namun karena berkas tersangka WS sudah masuk ke pengadilan, sehingga pengajuan pencabutan laporan tidak bisa diproses.”Berkasnya sudah naik ke pengadilan dan tersangka sudah disidang empat kali. Nanti vonis tanggal 8 September 2020," ujarnya, melansir liputan.com.
WS sendiri terbukti melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.Senang beriringan dengan rasa sedih, dirasakan WS saat melangsungkan pernikahan di kantor polisi. Namun dirinya mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik saat bebas nanti.”Saya harus menjalani hukuman ini. Saya juga meminta maaf kepada orang tua istri dan keluarga saya," pungkasnya. ***/RiauEditor:
Akham Sophian

























