Diawali dari Kecamatan Tampan, Pemkot Pekanbaru Berlakukan Pembatasan Sosial Mulai Kamis 10 September
![]() |
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus. |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) telah diputuskan Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang melonjak tinggi.
Menurut Wali Kota Pekanbaru, Firdaus PSBM diberlakukan mulai Kamis (10/9/2020) yang diawali dari Kecamatan Tampan karena tingginya angka kasus positif Covid-19 di kawasan itu.”Dalam dua hari ke depan, kita persiapkan. Insya Allah hari Kamis besok kita mulai (PSBM) pada Kecamatan Tampan,'' ujar Firdaus, Senin (7/9/2020).Dengan begitu, imbuh Firdaus, Pemkot Pekanbaru akan melakukan harmonisasi regulasi PSBM Kota Pekanbaru dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau.”Pedoman penerapan PSBM sudah ada dari kementerian teknis, dari Kemenkes dan Kemenpan RB. Kita tinggal tunggu Pergub untuk harmonisasi,” terangnya, melansir GoRiau.com.Akham Sophian

























