Home > Berita > Umum

Ini Besaran Gaji Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Setiap Bulannya

Ini Besaran Gaji Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Setiap Bulannya

Ilustrasi/TIMESJATIM

Rabu, 02 September 2020 18:31 WIB
Muhamad Maulana

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Komisi Pemilihan Umum menjadi penyelenggara Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 daerah yang terdiri atas 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Posisi Anggota KPU di semua tingkatan memang sangat strategis. Dari insitusi inilah semua tahapan dilakukan hingga seorang kepala daerah atau kepala negara dinyatakan memperoleh suara terbanyak.

Besarnya gaji Komisioner KPU membuat banyak orang antre mengikuti seleksi pada setiap periode. Ketentuan soal gaji diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pada pasal 2 berbunyi, Kedudukan keuangan ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas uang kehormatan dan fasilitas.

Demikian juga uang kehormatan diatur di Pasal 3 untuk setiap bulannya.

Berikut rincian besaran uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagai berikut:

KPU Pusat
Ketua : RP.43.110’O0O,0O
Anggota : RP.39.985.000,OO

KPU Provinsi
Ketua : Rp.20’215.000,OO
Anggota : RP.18.565.00O,00

KPU Kabupaten/ Kota
Ketua : RP. 12.823.000,00
Anggota : RP. 11.573.0OO,O0

Dalam pasal 6 diatur biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ketua dan anggota KPU setingkat dengan standar biaya perjalanan pejabat eselon I;

b. Ketua dan anggota KPU Provinsi setingkat dengan standar biaya perjalanan pejabat eselon II;

dan c. Ketua dan anggota KPU Kabupaten/ Kota setingkat standar biaya perjalanan pejabat eselon III. ***/Riau

Kategori : Umum
wwwwww
www.amsi.or.id