Tiga Perusahaan di Pekanbaru Berurusan dengan Pihak Berwajib karena Ketahuan Audit Keuangan Palsu untuk Ikut Tender di Sumbar

Tiga Perusahaan di Pekanbaru Berurusan dengan Pihak Berwajib karena Ketahuan Audit Keuangan Palsu untuk Ikut Tender di Sumbar
Senin, 31 Agustus 2020 21:12 WIB

PADANG, POTRETNEWS.com — Inilah akibatnya jika bertindak tidak jujur. Sebanyak empat perusahaan yang hendak ikut tender pengadaan pekerjaan konstruksi pekerjaan lanjutan pembangunan Rawat Inap Kelas III RSUD Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar) berurusan dengan pihak berwajib.

Alasannya, empat perusahaan ini ketahuan melakukan audit keuangan palsu dan mencatut nama Institute Akuntan Public Indonesia (IAPI) agar memenuhi salah satu syarat untuk ikut tender.

Laporan audit keuangan palsu ini bermula dari permintaan ULP Pemkab Sijunjung ke IAPI untuk memeriksa laporan audit keuangan lima perusahaan yang memasukkan permohonan tender. Setelah diperiksa, ternyata empat dari lima perusahaan ini telah membuat dokumen audit palsu dan mencatut nama IAPI untuk kepentingan sepihak.

Menanggapi hal tersebut, IAPI melaporkan empat perusahaan ini ke Polda Sumbar, Senin (31/8/2020) puk 10.00 WIB atas dugaan pemalsuan dokumen dan pencatutan Lembaga IAPI secara ilegal.

”Kami melaporkan empat perusahaan yang mengajukan permohonan tender ke ULP Sijunjung ke Polda Sumbar karena telah memalsukan dokumen audit dan mencatut secara ilegal nama IAPI," sebut kuasa hukum IAPI, Miko Kamal, Senin (31/8/2020), dilansir covesia.com.

Disebutkan Miko, tiga dari empat perusahaan ini beralamat di Kota Pekanbaru, Riau dan satu beralamat di Kota Jambi. Modusnya, perusahaan ini membuat laporan audit keuangan palsu dengan mencatut salah seorang kantor akuntan publik.

Padahal perusahaan tidak pernah meminta akuntan publik tersebut melakukan audit. Tetapi, nama kantor akuntan publik maupun tanda tangannya dicantumkan. Di samping itu, modus lain yang digunakan oleh perusahaan adalah meminta akuntan publik yang tidak teregistrasi dalam IAPI untuk melakukan audit keuangan. Tetapi akuntan publik tersebut malah mencantumkan nama IAPI dalam dokumen keuangan audit perusahaan.

”Jadi dua modus ini yang dilakukan oleh empat perusahaan ini," sebut Miko. Sementara itu Ketua IAPI Sumbar, Syahril Ali menyebutkan pihaknya terpaksa melaporkan empat perusahaan ini ke Polda Sumbar karena dinilai merugikan profesi para akuntan publik yang tergabung dalam IAPI. Ditambah lagi, hasil audit keuangan palsu ini telah banyak bermasalah dan disalahgunakan. Walhasil, IAPI menjadi sasaran banyak pihak dan merasa terfitnah akibat ulah perusahaan yang membuat laporan audit palsu ini.

”Terpaksa kami laporkan ke penegak hukum. Praktek ini sudah sangat banyak dan merugikan kami (IAPI, red),” ucap Syahril Ali. Ia juga mengatakan pelaporan ke Polda Sumbar atas perintah dari IAPI pusat. Dimana ingin membuat efek jera maupun shock kepada perusahaan yang banyak bermain dalam audit keuangan dan mencantumkan nama IAPI dalam dokumen palsu.

”Jadi IAPI melaporkan hal ini ke penegak hukum, di Sijunjung ini pertama kali di Indonesia. IAPI Pusat ingin start dari Sumbar. Baru ke provinsi lain. Terdeteksi di Indonesia ada sekitar 70-80 pemalsuan yang sama. Sedangkan di Sumbar ada beberapa yang terdeteksi, salah satunya di Bukittinggi," ucapnya.

Tim Adhoc Pemberantasan Akuntan Public Palsu IAPI, Sempurna Bahri menuturkan langkah melaporkan empat perusahaan ini sebagai ultimatum kepada perusahaan lain yang turut memalsukan audit laporan keuangannya. Baik yang sudah terdeteksi, maupun yang belum.

”Jadi ini sebagai ultimatum juga bagi perusahaan lain. Jika sudah terlanjut membuat audit laporan keuangan palsu, mohon akui dan lapor kepada IAPI. Nanti kami bantu jalan keluarnya. Kami tunggu dalam satu bulan ke depan," kata Sempurna.

Jika tidak ada melaporkan diri dan ketahuan telah memalsukan dokumen audit keuangan, maka IAPI akan melayangkan somasi kepada perusahaan tersebut. Jika tidak mengindahkan, terpaksa ditempuh jalur hukum. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww