6 Anggota DPRD Riau Adu Nasib di Pilkada Serentak 2020
![]() |
Ilustrasi/INTERNET |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Aparatur sipil negara (ASN) dan anggota dewan yang saat ini telah mengantongi surat persetujuan sebagai calon peserta pilkada dari DPP partai politik, harus menyertakan berkas pernyataan mengundurkan diri saat melakukan pendaftaran bakal calon ke KPU.
Komisioner KPU Riau yang membidangi Divisi Hukum, Firdaus, mengatakan surat pernyataan tersebut menjadi bukti, bahwa yang bersangkutan memang telah menyatakan mundur dari jabatannya, dan diserahkan pada tahap pendaftaran 4 sampai 6 September.”Mereka mengajukan surat pernyataan tadi kepada instansi yang berwenang. Kalau dia anggota dewan kabupaten tentu ke gubernur, kalau provinsi ke presiden. Surat pernyataan itu disertai surat permohonan ke instansi yang berwenang tadi," jelasnya, Kamis (27/8/2020), dilansir dari kepada Gatra.com.Firdaus melanjutkan, bakal calon dari anggota dewan dan ASN, nantinya juga melampirkan tanda terima dari instansi berwenang, bahwa surat pernyataan pengunduran diri dan permohonanya telah diterima dan akan diproses.”Setelah ditetapkan sebagai calon pada tanggal 23 September, dokumen yang tiga tadi itu sudah harus ada. Kemudian 30 hari sebelum pemungutan suara berarti 9 November, surat pemberhentian mereka sudah harus kita terima. Kapan mereka berhenti itu tergantung gubernurnya. Kalau Oktober sudah ada surat keputusanya, berhentilah mereka sebagai anggota dewan. Tetapi secara administrasi tanggal 9 November itu paling lambat kita terima," ujarnya.Akham Sophian

























