Ibu Muda Kena Jambret, Tas Berisi Uang dan Barang Senilai Rp40 Juta Raib, eh Pelaku Ternyata sang Suami

Ibu Muda Kena Jambret, Tas Berisi Uang dan Barang Senilai Rp40 Juta Raib, eh Pelaku Ternyata sang Suami

Ilustrasi/INTERNET

Jum'at, 21 Agustus 2020 21:42 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Ibu muda berusia 31 tahun menjadi korban jambret. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/8/2020) sore di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.

Saat kejadian itu, korban mengaku sedang dibonceng seorang teman laki-lakinya menggunakan sepeda motor. Namun saat di lokasi kejadian, tasnya mendadak dirampas oleh pelaku dan dibawa kabur.

Akibat kejadian jambret di Makassar itu, tas milik korban yang berisikan sejumlah barang dengan nilai yang mencapai lebih kurang Rp 40 juta raib. Karena banyaknya barang berharga di dalam tasnya itu, korban kemudian melaporkannya kasus penjambretan itu kepada polisi.

”Saat itu pelaku mengikuti korban dengan menggunakan sepeda motor, kemudian di TKP, pelaku merampas tas korban yang berisikan emas, kunci mobil, STNK, kartu ATM, dan surat-surat berharga lainnya," kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtcahyana melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/8/2020).

Pelaku Ternyata Suami Sendiri
Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan upaya penyelidikan. Tak berselang lama, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku penjambretan yang diketahui berinisial JA alias Robi (40) di Jalan Balang Beru, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan tas milik korban lengkap dengan isinya. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi terkejut karena pelaku penjambretan itu ternyata diketahui sebagai suami korban sendiri.

Adapun motif pelaku melakukan penjambretan itu karena cemburu melihat istri sirinya tersebut dibonceng oleh pria lain.

”Pelaku membenarkan telah melakukan perampasan barang milik korban berupa tas karena didasari rasa cemburu karena pada saat itu dia melihat korban berboncengan dengan laki laki lain,” pungkas Nurtcahyana. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww