Firdaus Larang Semua Warganya Keluar Kota Pekanbaru

Firdaus Larang Semua Warganya Keluar Kota Pekanbaru

Ilustrasi/INTERNET

Kamis, 20 Agustus 2020 03:14 WIB
Muhamad Maulana

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Wali Kota Pekanbaru Firdaus melarang seluruh warganya Kota Pekanbaru untuk keluar daerah pada libur panjang yang jatuh di tanggal 20 Agustus sampai 23 Agustus 2020.

Larangan ini dituangkan dalam surat edaran Nomor: 293/TGT/SEKR/VIII/2020 yang diterbitkan Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Dalam surat tersebut dikatakan, larangan bepergian ini dikarenakan situasi Pekanbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Riau yang masuk Zona Merah penyebaran Covid-19 sejak beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, beberapa hari belakangan, kasus penularan Covid-19 juga terus bertambah. Surat edaran itu berlaku untuk seluruh instansi pemerintah maupun swasta serta masyarakat Kota Pekanbaru.

Masyarakat juga diminta mematuhi Peraturan Wali Kota Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 104 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Selain itu, juga ada poin dalam surat yang meminta seluruh camat/lurah dan RT/RW diminta untuk mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari. ***

wwwwww