Sambil Video Call dengan Suami Siri, PRT di Pariaman Cabuli Anak Majikan Berusia 8 Bulan

Sambil <i>Video Call</i> dengan Suami Siri, PRT di Pariaman Cabuli Anak Majikan Berusia 8 Bulan

Ilustrasi/INTERNET

Kamis, 13 Agustus 2020 16:40 WIB

PARIAMAN, POTRETNEWS.com — VV alias Lala (19) ditangkap Satreskrimpol Polres Pariaman di rumah majikannya Sungailimau, Kota PadangpPariaman, Sumatra Barat.

Lala diduga mencabuli anak majikannya yang masih berusia 8 bulan, mirisnya perbuatan cabul divideokan dan dibagikan ke suami sirinya yang bermukim di Medan, Sumatera Utara.

Dilansir dari sindonews.com, aksi bejatnya diketahui majikannya saat pelaku tengah mengganti popok korban. Lala sempat menyangkal berbuat asusila namun orang tua korban yang curiga terus mendesak sehingga pelaku mengaku telah menggosokkan botol parfume ke kemaluan korban.

Pelaku mengaku sudah 4 kali melakukan aksinya, polisi mengamankan baju bayi, popok, botol parfum dan telepon genggam yang digunakan untuk merekam. Pelaku pun terancam pasal pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id