Home > Berita > Umum

Gaji ke-13 PNS Cair Besok, Ini Para Penerimanya

Gaji ke-13 PNS Cair Besok, Ini Para Penerimanya
Minggu, 09 Agustus 2020 17:25 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) mulai dicairkan pada Senin (10/8/2020).

Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto, Kemenkeu telah menuntaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

”PMK sudah selesai dan Senin dicairkan," kata Andin, Sabtu (7/8/2020), dilansir dari CNBC Indonesia. Kemenkeu mengalokasikan anggaran gaji ke-13 2020 sebesar Rp 28,5 triliun.

Total anggaran Rp 28,5 triliun tersebut terdiri dari Rp 14,6 triliun yang akan diberikan kepada PNS pusat termasuk TNI, Polri dan pensiunan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara sebesar Rp 13,89 triliun diperuntukkan bagi PNS daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lalu, siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 PNS tahun ini? Berikut adalah penjelasannnya berdasarkan PP Nomor 44/2020: a. PNS; b. Prajurit TNI; c. Anggota POLRI; d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.

Kemudian, g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang; i. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan; j. Staf khusus di lingkungan kementerian; k. Hakim ad hoc; l. Pimpinan LNS (lembaga non struktural), Pimpinan LPP (lembaga penyiaran publik), Pimpinan BLU (badan layanan umum), dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas.

Berikutnya, m. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU; n. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; o. Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan p. Calon PNS.

Hanya saja, ketentuan ini tidak berlaku pada pejabat negara yang disebutkan dalam Pasal 4: a. Pejabat negara tertentu, yang meliputi: 1. Presiden dan Wakil Presiden; 2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; 3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung; 6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya; 7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; 8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; 9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; 10. Menteri dan jabatan setingkat menteri; 11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; 12. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan 13. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Kemudian, b. Wakil menteri; c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww