Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Perluasan Perkantoran Pemkab Pelalawan Setor Uang Pengganti

Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Perluasan Perkantoran Pemkab Pelalawan Setor Uang Pengganti
Jum'at, 07 Agustus 2020 13:50 WIB

PELALAWAN, POTRETNEWS.com — Sebanyak Rp350 juta uang negara dari kasus korupsi di Pelalawan Provinsi Riau berhasil diselamatkan tim eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Kamis (6/8/2020).

Dana ratusan juta rupiah tersebut, merupakan lanjutan angsuran pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus korupsi Al Azmi. Uang tersebut diserahkan, Rabu (29/7/2020) sebanyak Rp 500 juta.

Al Azmi merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan lahan tanah untuk perluasan perkantoran. Tepatnya, di Dinas Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan pada tahun anggaran 2007, 2008, 2009 dan 2011.

Sedangkan uang pengganti tersebut telah disetorkan tim Adhyaksa ini ke rekening Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Pangkalan Kerinci. Setelah sebelumnya diserahkan pihak keluarga terpidana ke kantor Kejari Pelalawan.

”Ya Alhamdulillah, kami kembali berhasil melakukan eksekusi uang pengganti dari terpidana kasus korupsi atas nama Al Azmi sebesar Rp 350 juta yang diserahkan oleh anak kandungnya. Dengan dibayarkannya angsuran kedua ini, maka kami telah berhasil menyelamatkan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 850 juta,” jelas Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Andre Antonius SH, Kamis (6/8/2020).

Andre Antonius SH menambahkan Al Azmi merupakan salah satu pihak yang dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perluasan lahan perkantoran di Kompleks Bhakti Praja Tahun Anggaran 2007, 2008, 2009 dan 2011.

Saat kejadian, Al Azmi menjabat sebagai Kasub Bidang Bimbingan dan Rencana Tata Guna Tanah pada Bidang Tata Guna Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Pelalawan. Dari hasil persidangan, Al Azmi divonis hukuman pidana pokok tujuh tahun penjara dan denda Rp 350 juta, subsidair 4 bulan penjara.

”Kemudian, Mahkamah Agung juga memutuskan, menjatuhi hukuman pidana kepada Al Azmi untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 926.687.600 subsidair 5 tahun kurungan penjara,” jelasnya, dilansir dari kitakini.news.

Atas putusan MA tersebut, lanjut Andre, maka pihaknya langsung melakukan upaya maksimal. Sehingga akhirnya berhasil mengeksekusi pengembalian uang pengganti kerugian negara tersebut dari terpidana Al Azmi.

Pihak keluarga pun membayarkan kerugian negara itu sebesar Rp 850 juta. Sehingga masih menyisakan tunggakan yang harus dibayarkan pihak keluarga terpidana sebesar Rp 76.687.600.

”Ya, kami tim eksekutor tetap akan mengejar sisanya. Sehingga kerugian keuangan negara dari hasil korupsi ini akan terpulihkan keseluruhannya,” pungkasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww