Home > Berita > Siak

Pembunuh Bocah di Siak Riau Diringkus Polisi di Nias, Motifnya Dendam dengan Ayah Korban

Pembunuh Bocah di Siak Riau Diringkus Polisi di Nias, Motifnya Dendam dengan Ayah Korban
Jum'at, 07 Agustus 2020 15:39 WIB

SIAK, POTRETNEWS.com — Pembunuh bocah berinisal SD (8) di Siak, Riau diringkus Tim Serindit King Polres Siak dan Polsek Tualang. Pelaku MH (24) ditangkap di kampung halamannya di Nias, Sumatera Utara.

Mayat SD ditemukan di sekitar semak-semak yang berada di belakang kuburan muslim, tepatnya Jalan Raya Bunut Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, pada 17 Juli 2020 lalu.

Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya SIK SH MH , Jumat (7/8/2020), membenarkan penangkapan pembunuh bocah di Siak tersebut.

Sebelum dibunuh, korban dicabuli terlebih dahulu di lokasi tidak jauh dari jasad korban ditemukan. ”Motif pelaku membunuh ini karena dendam dengan ayah korban yang kerap memukulinya,” ujar AKBP Doddy F Sanjaya, saat konferensi pers di Mapolres Siak.

Dijelaskan kapolres, dari keterangan pelaku, korban ini mulai dicabuli Sabtu, (11/7/2020) sekira pukul 15.00 WIB. Tersangka pamit ke ibu korban untuk pergi mandi-mandi di Sungai Kencong, menggunakan sepeda motor Revo warna hitam (milik keluarga korban).

”Karena korban menangis tersangka membelikannya kue-kue di perjalanan pulang. Dan tersangka meminta kepada korban agar tidak menceritakan kepada orang tuanya, sepulang dari Sungai Kencong. tersangka mengantarkan korban. dan kembali pergi jalan-jalan bersama teman-temannya,” ujar Kapolres Siak.

Selanjutnya, ayah korban marah karena pelaku menggunakan motornya tanpa izin dan memukul pelaku. ”Jadi pelaku tidak terima dipukuli oleh ayah korban dan Iangsung pindah mencari tempat tinggal sendiri,” jelasnya, dilansir dari kitakini.news.

Kemudian, Senin (13/7/2020) pelaku mulai tinggal di rumah kos Pak RT. Sekira pukul 20.00 WIB, sepulang kerja tersangka menjumpai korban sedang bermain bersama kakaknya di depan rumah. Kamis (16/7/2020), tersangka keluar kos dan pergi ke tempat biasa korban bermain.

Di sana ia bertemu dan memanggil korban. Korban diajak mencari burung ke arah ladang sawit-sawit, di tengah kebun sawit celana korban dibuka dan melakukan sodomi untuk yang ketiga kalinya. Saat disodomi, korban menangis dan tersangka menutup mulut korban, karena tangisan dan perlawanan korban, tersangka menjatuhkan korban sehingga ia terjatuh dalam posisi terlentang.

”Selanjutnya tersangka mencekik Ieher korban. Tersangka mengaku melukai Ieher korban sebanyak 3 kali dengan pisau. Namun pisaunya sampai saat ini belum kita temukan. Nah, dalam keadaan leher berlumuran darah tersangka memasangkan kembali celana korban dan mengangkatnya serta membuang ke tebing tidak jauh dari TKP pembunuhan. Untuk menghilangkan jejak pelaku membuang pisau yang digunakannya,” ungkap kapolres.

Atas perkara ini, tersangka dikenakan pasal Pembunuhan anak di bawah umur yang disertai dengan perbuatan cabul dan pembunuhan berencana. Pasal yang dipersangkan: Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76E UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, Kapolsek Tualang, AKP Faizal Ramzani menambahkan untuk penangkapan tersangka ini, Polsek Tualang bersama tim Serindit Polres Siak melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga sudah kabur ke Kampung Halamannya di Pulau Nias, Sumatera Utara.

”Dipimpin Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak P Aritonang, tim bergerak ke Kecamatan Mui Kabupaten Nias Barat provinsi Sumatra utara. Bekerjasama dengan Polres Nias, Kamis 30 Juli 12.30 WIB tersangka berhasil ditemukan dan menyerahkan diri,” ujar AKP Faizal Ramzani. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww