Astaga, Ada Siswi SMP di Batam Terpaksa Jual Diri demi Membeli Kuota Internet, Tarifnya Rp500 Ribu Sekali Kencan

Astaga, Ada Siswi SMP di Batam Terpaksa Jual Diri demi Membeli Kuota Internet, Tarifnya Rp500 Ribu Sekali Kencan

Ilustrasi/INTERNET

Rabu, 29 Juli 2020 11:49 WIB

BATAM, POTRETNEWS.com — Kebijakan belajar dari rumah akibat pandemi corona atau Covid-19 ternyata menimbulkan berbagai kendala, terutama dialami orang tua tak mampu.

Selain harus membeli handphone untuk kepentingan belajar, orang tua juga wajib membeli kuota internet. Belum lagi cara mengoperasikan HP dengan tingkat kerumitan tersendiri.

Seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Batam, Kepulauan Riau atau Kepri, terpaksa menjual diri demi membeli kuota internet dan keperluan sehari-hari. Namun aksi itu digagalkan aparat kepolisian.

Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir mengatakan, terungkapnya aksi ini setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada jaringan atau penyalur prostitusi online via MiChat yang menjual anak yang masih di bawah umur.

Dari sana, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai penyalur prostitusi online.

”Dua pelaku yang kami amankan yakni penyalur dan penikmat, keduanya kami amankan di Wisma Mitra Mall saat bertransaksi, Rabu (22/7/2020) malam kemarin,” kata Jun Chaidir melalui telepon, Selasa (28/7/2020).

Dua orang pelaku tersebut berinisial RS dan ML dan mereka adalah pengangguran. Dari pemeriksaan awal, korban mengaku sengaja menjual diri hanya karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari selama pandemi corona.

Korban juga mengaku menjual diri demi membeli kuota internet. Apalagi korban berasal dari keluarga yang sedang bermasalah dan jauh dari pengawasan orang tua.

Kondisi korban ini langsung dimanfaatkan oleh penyalur prostitusi online tersebut. Chaidir menambahkan, korban mengenal pelaku dari jejaring sosial Facebook.

Dari sanalah komunikasi terjalin hingga akhirnya korban paham dan sempat mempromosikan dirinya sendiri melalui akun Michat. ”Awalnya korban mengetahuinya dari pelaku tersebut, namun belakangan korban sempat mempromosikan sendiri dan ada juga sesekali menggunakan pelaku,” terang Chaidir, seperti dilansir tribunnews.com.

Untuk tarifnya, Chaidir mengatakan, pelaku mematok harga Rp500.000 untuk sekali kencan. Mirisnya, korban mengaku masih bersekolah. Namun karena pandemi corona, korban terjerumus ke prostitusi online. Ada pun barang bukti yang diamankan, yakni dua unit ponsel merek Xiaomi dan uang tunai Rp1 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 perubahan tentang UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id