Home > Berita > Dumai

PT Noorel Idea Klaim Upah Lembur Pekerja Kilang Pertamina di Dumai Telah Dibayarkan

PT Noorel Idea Klaim Upah Lembur Pekerja Kilang Pertamina di Dumai Telah Dibayarkan

Gambar hanya ilustrasi/KONTAN

Selasa, 28 Juli 2020 10:42 WIB
Redaksi

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Upah lembur karyawan PT Noorel Idea yang bekerja melakukan pemeliharaan rutin atau biasa disebut turn around (TA) di kilang PT Pertamina Refinery Unit (RU) II Dumai Riau, telah dibayarkan.

Klaim tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Nurhayati Yasri melalui kuasanya, Rafiq kepada potretnews.com, Senin (27/7/2020) siang.

Keterangan yang disampaikan tertulis itu sebagai klarifikasi sekaligus Hak Jawab atas berita yang terbit di koran online ini pada Sabtu (27/2/2016) silam dengan judul: Kadang Disuruh Bekerja seperti Mesin dari Pagi hingga Pagi, PT Noorel Idea di Dumai Tak Bayar Upah Lembur Pekerja.

Adapun kronologi kejadian, kata Rafiq, pada saat pembayaran proses lembur terdapat karyawan yang tidak hadir saat pembayaran. Sepertinya terjadi miskomunikasi yang menyebabkan kesalahpahaman bahwa manajemen PT Noorel Idea menolak pembayaran upah lembur karyawan dari Dumai.

”Hal ini tidak benar. Karena perusahaan sangat menghargai jasa para pekerja, serta hak-haknya dan memegang teguh peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Rafiq menyebut, sehari setelah sejumlah pekerja protes, PT Noorel Idea langsung melakukan pembayaran senilai +/- Rp. 7.000.000 yang merupakan total biaya upah lembur beberapa pekerja.

”Jadi hal ini telah clear dan tidak ada lagi permasalahan di antara pekerja dan perusahaan sampai saat ini. Sebagai konsorsium yang berkerja sama dengan pemerintah dalam hal ini PT Pertamina, Noorel berharap hal ini tidak lagi terjadi. Karena kerja sama yang baik pekerja dan perusahaan haruslah tetap dijaga guna mendukung suksesnya pembangunan yang dilakukan pemerintah,” pungkasnya. ***

Penjelasan Redaksi:
1. Bahwa, berita tersebut dilansir ”potretnews.com” dari media siber ”riauone.com” yang kami terbitkan pada Sabtu, 27 Februari 2016 (empat tahun lalu);

2. Bahwa, jika mengacu kepada Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers pada 29 Oktober 2008, sebenarnya Hak Jawab dari PT Noorel Idea tidak wajib dilayani oleh perusahaan pers kami, meskipun ”riauone.com” telah menerbitkannya. Mengapa? Karena Hak Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita terbit atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab (poin nomor 16 Pedoman Hak Jawab);

3. Bahwa, Hak Jawab yang melebihi dari batas waktu dimaksud pada poin 16 Pedoman Hak Jawab masih berlaku jika ada kesepakatan para pihak;

4. Bahwa, dilandasi semangat ingin menyosialisasikan salah satu fungsi pers sebagai media pendidikan kepada pihak di luar pers, maka redaksi ”potretnews.com” akhirnya menyepakati untuk mengakomodasi permintaan/permohonan Hak Jawab dari PT Noorel Idea.

Penerbitan Hak Jawab ini mengacu pada Pedoman Hak Jawab dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.

Semoga dapat dimaklumi. ***

Kategori : Dumai, Umum
wwwwww