Home > Berita > Dumai

Kadang Disuruh Bekerja seperti Mesin dari Pagi hingga Pagi, PT Noorel Idea di Dumai Tak Bayar Upah Lembur Pekerja

Kadang Disuruh Bekerja seperti Mesin dari Pagi hingga Pagi, PT Noorel Idea di Dumai Tak Bayar Upah Lembur Pekerja

Ilustrasi/Pekerja.

Sabtu, 27 Februari 2016 10:31 WIB

DUMAI, POTRETNEWS.com - Puluhan pekerja kilang PT Pertamina Refinery Unit (RU II) Dumai yang sedang melakukan turn around (TA/penutupan kilang untuk pemeliharaan) melapor ke Disnakertrans Kota Dumai, Riau, Rabu (24/2/2016) petang kemarin. Mereka merasa dirugikan lantaran PT Noorel Idea tak membayar upah lemburnya. ”Manajemen PT Noorel Idea menganaktirikan pekerja asal Dumai, upah lembur kami tak dibayar. Sementara upah lembur dan gaji pekerja dari luar Dumai, sudah diselesaikan,” sesal Refnaldi, kemarin.

Menurut dia, Manajemen PT Noorel Idea yang berkantor di Hotel Komala Jalan Sultan Syarif Kasim itu menyuruh mereka stand by sejak tanggal 16 Februari 2016, namun hingga Rabu (24/2/2016) upah lembur tak dibayar.

Refnaldi menuturkan, mereka kadang disuruh bekerja dari pagi hingga pagi (24 jam). Hari Sabtu dan Minggu juga tetap bekerja. ”Upah lembur dan gaji pekerja dari luar Dumai sudah dibayar, kami belum. Itu yang kami laporkan ke sini (Disnakertrans Dumai, red),” kata Refnaldi.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Muhammad Fadhly membenarkan bahwa puluhan pekerja PT Noorel Idea salah satu mitra PT Pertamina RU II Dumai di kilang yang sedang melakukan TA telah melapor ke Disnakertrans Dumai.

Mendapat laporan dari pekerja, kata Fadhly, pihaknya langsung menghubungi pihak perusahaan melalui telepon seluler guna mempertanyakan masalah yasng dilaporkan para pekerja tersebut. Namun apa yang terjadi?.

Manajemen PT Noorel Idea bernama Supryadi yang mengaku sebagai mantan Anggota DPR dan pembuat undang-undang, kata Fadhly awalnya anggap enteng, bahkan menganggap Disnakertrans Dumai tak ada apa-apanya. ”Tak usah Disnaker, sama wali kota pun saya tak takut,” kata Fadhly mengutip tanggapan manajemen PT Noorel Idea.

Mendapat perlakukan tak sedap dari managemn PT Noorel Idea itu, Fadhly akhirnya menghubungi pihak PT Pertamina RU II Dumai. Tak lama berselang, Supryadi didampingi salah seorang Manajemen PT Noorel Idea datang ke Kantor Disnakertrans Kota Dumai.

Ternyata setelah di ruang Kabid Pengawasan Disnakertrans Dumai, ujar Fadhly, bicaranya lemah lembut tak garang lagi. Dan setelah dijelaskan bahwa upah lembur diatur undang-undang, akhirnya PT Noorel Idea bersedia menghitung.

“Mereka (PT Noorel Idea) akan menghitung dulu berapa uang lembur pekerja yang harus dibayar kepada pekerja. Jumat (26/2), akan diselesaikan di sini (Kantor Disnakertrans Dumai, red),” jelas Fadhly.

Sekadar diketahui, Pasal 77 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai waktu kerja (normal) sebanyak 2 pola, yakni: 7 (tujuh) jam per hari dan 40 (empat puluh) jam per minggu, untuk pola waktu kerja 6:1, dalam arti: 6 (enam) hari kerja dan 1 (satu) hari istirahat mingguan.

Kemudian 8 (delapan) jam perhari dan 40 (empat puluh) jam per minggu, untuk pola waktu kerja 5:2, maksudnya: 5 (lima) hari kerja dan 2 (dua) hari istirahat mingguan.

Sesuai Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 85 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003, bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/ buruh melebihi waktu kerja normal (biasanya disebut waktu kerja lembur (WKL), maka perusahaan wajib membayar upah kerja lembur (UKL) sesuai perhitungan yang ditentukan dalam Pasal 11 jo Pasal 8 Kepmenakertrans No. Kep-102/Men/VI/2004.

Artinya, bahwa apabila pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh melebihi 7 (tujuh) jam per hari untuk pola 6:1, atau melebihi 8 (delapan) jam per hari untuk pola 5:2 (WKL), maka wajib membayar UKL.

Bahkan sesuai pasal 11 huruf b Kepmenakertrans. No. Kep-102/MEN/VI/2004 dan Pasal 85 ayat (3) UU No. 13 Th. 2003 ditegaskan, bahwa mempekerjakan pekerja/buruh pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi wajib membayar UKL.

Sedangkan waktu kerja lembur tersebut hanya dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) jam per hari dan 14 jam per minggu, tidak termasuk (waktu) kerja lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi.

Artinya, ketentuan waktu kerja lembur paling lama 3 (tiga) jam per-hari dan 14 jam per minggu, masih dapat ditambah lembur (waktu kerja lembur) pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi sepanjang ada –minimal- 1 (satu) hari untuk refreshing sebagai hari istirahat mingguan (vide Pasal 78 ayat [1] huruf b UU No. 13 Th. 2003 jo Pasal 3 ayat [2] Kepmenakertrans No. Kep-102/MEN/VI/2004). " Kadang kami bekerja 24 jam. Sabtu dan minggu juga tetap bekerja, namun upah kerja lembur tak dibayar PT Noorel Idea,” ujar Refnaldi lagi. ***

(Mukhlis)
Kategori : Dumai, Umum
Sumber:Riauone.com
wwwwww