Komisi II DPR RI Turun ke Bengkalis Kumpulkan Informasi untuk Susun RUU Pemilu

Komisi II DPR RI Turun ke Bengkalis Kumpulkan Informasi untuk Susun RUU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI Dr H Syamsurizal.

Senin, 27 Juli 2020 18:47 WIB
Junaidi

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Untuk mendapatkan informasi dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), Anggota Komisi II DPR RI Dr H Syamsurizal melakukan kunjungan kerja ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis Provinsi Riau, Senin (27/7/2020).

Pria yang pernah menjabat Bupati Bengkalis dua periode ini mengatakan, Komisi II DPR RI saat ini tengah mempersiapkan satu rancangan undang-undang yang setelah disahkan akan dipakai yakni UU Pemilu.

Berkaitan dengan itu, kata dia, seluruh Anggota Komisi II DPRD turun ke daerah minta untuk mendengar langsung masukan-masukan dari pelaksana pilkada.

”Makanya kita minta pendapat dari Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota di seluruh Indonesia," kata Syamsurizal kepada awak media, Senin (27/7/2020) siang.

Sebelumnya, Syamsurizal mengaku dirinya sudah ke Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. ”Dan hari ini saya melakukan kunjungan di Kabupaten Bengkalis. Alhamdulillah hadir bersama kita dari Komisioner KPU Provinsi Riau. Isu yang sangat sensitif dalam rancangan undang-undang itu berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu serentak. Jadi, format serentak itu bagaimana dan itu ada plus minusnya, pada 3 kotak pertama untuk pemilihan apa,” paparnya.

Dia mengingatkan, yang paling penting untuk diketahui bahwa pemilihan presiden (pilpres) itu dilakukan pada bulan April tahun 2024. Soal apakah nantinya pilpres bersamaan dengan pemilihan anggota DPD, DPR RI dan bagaimana kaitannya dengan pemilukada, menurut Syamsurizal, hal itu tengah dibahas. Karena, ada 270-an lagi daerah yang akan menggelar pilkada.

Saat ditanyakan kapan kapan disahkan RUU Pemilu tersebut, Syamsurizal menegatakan, Komisi II akan mengupayakan semaksimal mungkin.

”Kita sedang mencari informasi untuk kita harmonisasikan dulu di Badan Legislasi, setelah itu, ini akan menjadi bahan untuk diparipurnakan menjadi undang-undang,” terang Syamsurizal.

Pada bagian lain disampaikan oleh Syamsurizal, dalam kondisi masih pandemi Covid-19 ini, pimpinan Komisi II DPR RI sudah memberikan arahan kepada Menteri Dalam Negeri untuk tetap menggunakan standar kesehatan, karena keselamatan masyarakat harus diutamakan. ***

Kategori : Bengkalis, Umum
wwwwww