Tak Kunjung Tobat, Ayah Durjana di Depok Bikin Ulah Lagi; Dulu Perkosa si Sulung, Kini Cabuli Putri Bungsu

Tak Kunjung Tobat, Ayah Durjana di Depok Bikin Ulah Lagi; Dulu Perkosa si Sulung, Kini Cabuli Putri Bungsu

Ilustrasi/INTERNET

Sabtu, 25 Juli 2020 17:06 WIB

DEPOK, POTRETNEWS.com — Harusnya menjadi pelindung dan teladan bagi anak-anaknya, seorang ayah berinisial S (51), malah bertindak sebaliknya. Dua buah hatinya justru dinodai dalam waktu berbeda.

Ayah durjana tadi terancam mencium ubin penjara untuk kali kedua seumur hidupnya setelah ditangkap polisi pada Selasa (21/7/2020), mengakhiri pelariannya selama 9 bulan sejak Oktober 2019.

S adalah residivis. Ia pernah dibui pada tahun 2002 lalu karena mencabuli putri sulungnya yang kini sudah berkeluarga. ”Dulu pernah tapi itu dulu tahun 2002. Itu kena 4 tahun (penjara). Tuntutannya 4,5 tahun," kata S kepada wartawan, Selasa sore. Kini, ia kembali dibekuk polisi dengan sangkaan yang sama, yakni pencabulan terhadap anak kandung sendiri. Ia mencabuli putri bungsunya yang baru berusia 10 tahun di kediamannya sendiri.

Kronologi ketahuan lagi berbuat cabul
Peristiwa pencabulan itu bermula pada suatu pagi, kata S, ketika kediamannya sedang sepi. Kondisi rumah tangga sedang sulit. Keadaan finansial cekak. S yang mengaku sedang mengalami masalah saraf di tulang belakang saat itu, bilang bahwa hubungannya sedang di ambang perceraian.

S berujar, waktu insiden pencabulan itu terjadi, istrinya sedang di luar mencari bantuan nafkah. Anak sulungnya sudah berkeluarga. Anaknya yang kedua sedang bekerja. Tinggal ia sendiri bersama korban, putri bungsunya. S merayu anaknya untuk ia cabuli dengan bujukan "mau mencoba-coba, pelan-pelan, sebentar saja".

Setelah pencabulan pertama pagi itu, S mencabuli lagi putri bungsunya pada malam hari. Tak berhenti sampai di sana, keesokan siangnya, S kembali mengulanginya dan "baru sadar" bahwa ia "khilaf".

Pencabulan terungkap ketika istrinya menemukan ada bercak sperma pada pakaian anaknya itu dalam rentang waktu tak begitu jauh setelah pencabulan ketiga terjadi.

”Dari situ muncul kecurigaan si Ibu yang kemudian menanyakan kepada putrinya tersebut, apakah putrinya sakit," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Selasa sore.

”Ternyata anak tersebut menyampaikan bahwa telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri. Mengetahui hal tersebut kemudian si Ibu segera esok harinya melaporkan ke kepolisian, yaitu pada 5 Oktober 2019," jelasnya, seperti dilansir kompas.com.

Pelarian dan keresahan Komnas PA
Setelah tahu dirinya dilaporkan ke polisi, S melarikan diri entah ke mana. Rupanya, pelarian itu membuatnya cukup lama menghirup udara bebas sebelum dibekuk kemarin. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait sempat gerah dengan menggantungnya kasus ini.

Lebih-lebih, pelaku ialah eks terpidana pencabulan alias berstatus residivis. Ia bahkan mengulangi lagi kejahatan yang pernah mengirimnya ke bui: mencabuli anak kandung.

Komnas PA pada pekan lalu sampai menyambangi Polres Metro Depok bersama istri tersangka selaku ibu korban sekaligus pelapor, untuk menanyakan tindak lanjut kasus ini. "Yang jelas, terduga inikan residivis dan di dalam undang-undang, residivis (pencabulan) itu bisa dihukum 15 tahun, seumur hidup, atau bahkan dikebiri karena melakukan tindakan kejahatan seksual yang sama dan pernah dihukum," ujar Arist pekan lalu.

”Dia juga bisa ditambahkan sepertiga dari hukumannya karena dia orangtua kandung. Karena ancaman yang cukup berat maka tidak ada alasan untuk polisi tidak segera menangkap itu. Ada yang mau kita tanyakan ada alasan apa," kata dia saat itu.

Azis berdalih, penangkapan ayah cabul yang butuh waktu 9 bulan itu disebabkan karena tersangka piawai mengubah-ubah identitas.

"Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2019. Dia cukup licin karena sempat berganti-ganti identitas ketika kami mau menangkap," ujar Azis. "Bahkan kami sempat menemukan beberapa identitas di beberapa lokasi, ada yang asli ada yang dipalsukan. Akhirnya kami bisa melacak yang bersangkutan di sekitar Grand Depok City (saat ditangkap)," tambahnya.

Ancaman hukuman
Arist Merdeka Sirait mengaku mau mendorong polisi agar mengenakan ancaman pidana yang berat bagi S sebagai ayah kandung yang dua kali mencabuli anaknya dan tak kapok masuk penjara.

”Saya mendorong agar selain dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (soal Perlindungan Anak), juga dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang dikategorikan kejahatan luar biasa," kata Arist pekan lalu.

"Ancamannya 10-20 tahun penjara, kemudian tambah sepertiga karena dia orangtua korban. Bisa juga ditambahkan hukuman kebiri karena dia kategori residivis," imbuhnya.

Mengenai hukuman tambahan kepada S karena tersangka sudah 2 kali mencabuli anaknya dan pernah dipenjara, Azis belum bicara banyak. Ia hanya mengamini bahwa S bakal diancam hukuman lebih lama karena ia merupakan orangtua yang mencabuli anak kandungnya sendiri.

Sejauh ini, S dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 hingga 15 tahun, plus tambahan sepertiga masa hukuman karena berstatus pelaku-orang tua korban.

"Karena anak itu harusnya di bawah pengawasan orangtua. Tetapi, jika dari pengawas sendiri yang melakukan kejahatan tersebut, maka hukumannya ditambah sepertiga," ujar Azis. "Tambahan hukuman yang lain lagi mungkin akan kami sampaikan kepada jaksa penuntut umum," pungkasnya. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww