Kala Proyek Jalan Duri-Seipakning Jadi ”Bancakan” Oknum DPRD Bengkalis; Untuk Ketuk Palu Saja Minta Jatah Rp2 Miliar

Kala Proyek Jalan Duri-Seipakning Jadi ”Bancakan” Oknum DPRD Bengkalis; Untuk Ketuk Palu Saja Minta Jatah Rp2 Miliar

Sidang Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Pekanbaru/LIPUTAN6.com

Sabtu, 18 Juli 2020 10:24 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pupus sudah harapan masyarakat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau menikmati jalan mulus yang menghubungkan Duri-Sei Pakning.

Proyek ratusan miliar dari APBD itu gagal karena kontrak PT Citra Gading Asritama (CGA) diputus tengah jalan.

Dari awal pembahasan hingga penganggaran, proyek tahun jamak ini menjadi ladang mencari keuntungan bagi Anggota DPRD Bengkalis kala itu. Untuk ketuk palunya saja, sudah ada suap Rp2 miliar ke seluruh anggota dewan.

Hal ini terungkap dalam sidang Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia didakwa Jaksa KPK menerima uang dari PT CGA.

Usai pengesahan anggaran, PT CGA juga menjadi sumber uang bagi pimpinan DPRD. Mereka tak ingin ketinggalan merogoh kocek perusahaan itu lebih dalam, sebagaimana dilakukan dinas terkait.

Dalam sidang terungkap adanya pertemuan pimpinan DPRD Bengkalis bernama Kaderismanto dan Abdul Kadir dengan karyawan PT CGA. Tujuan pertemuan agar ada commitment fee, di mana pimpinan DPRD meminta 2,5 persen dari nilai proyek.

”Pertemuannya di rumah makan Pondok Melayu di Pekanbaru, ada Kaderismanto dan Abdul Kadir," kata Plt Kadis PUPR Bengkalis Ardiansyah di pengadilan, Kamis (17/7/2020) malam, dilansir liputan6.com.

Ardiansyah mendapat cerita pertemuan ini dari karyawan PT CGA, Triyanto. Hanya saja, Ardiansyah tidak tahu apakah commitment fee itu sudah diserahkan kepada Kaderismanto dan Abdul Kadir.

Keterangan Ardiansyah itu sama seperti keterangan Abdul Kadir yang juga menjadi saksi. Abdul Kadir mengakui ada pertemuan dirinya bersama Kaderismanto dengan PT CGA di rumah makan Pondok Melayu Kota Pekanbaru.

Dalam pertemuan itu, mereka membahas tentang commitment fee dari PT CGA. Yang mana, mereka awalnya meminta commitment fee kepada PT CGA sebanyak 2,5 persen dari nilai pekerjaan. Sedangkan PT CGA, menyanggupi 1,5 persen saja.

Ardiansyah menyebutkan, penandatangan kontrak pekerjaan Duri-Sei Pakning dilakukan Hotel Batiqa Pekanbaru pada 20 Mei 2017. Saat itu, Ardiansyah belum menjabat sebagai Plt Kadis PUPR.

”Saat itu kadisnya pak Tajul Muqadis, bupati (Amril Mukminin) saat tanda tangan kontrak tidak hadir. Dari PT CGA ada Hadi selaku direktur bersama Arifin dan Jainuri," jelasnya.

Dalam sidang Amril Mukminin ini, Tajul juga didatangkan sebagai saksi. Kepada majelis hakim, Tajul mengakui ada commitment fee 2 persen untuk pencarian uang muka proyek, bukan untuk DPRD tapi diterimanya sendiri. Tajul mengakui menerima uang dari PT CGA setelah kontrak ditandatangani.

Uang diserahkan dalam berbagai kesempatan berbeda dengan nilai yang berbeda pula. Ada yang Rp100 juta, ada Rp50 juta hingga Rp200 juta beberapa kali. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww