Diduga Digunakan untuk Kampanye Pilkada, Mantan Bupati Ini Kembalikan Uang Hasil Korupsi Sebesar Rp8,9 Miliar

Diduga Digunakan untuk Kampanye Pilkada, Mantan Bupati Ini Kembalikan Uang Hasil Korupsi Sebesar Rp8,9 Miliar

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Sabtu, 18 Juli 2020 08:21 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil Rachmat Yasin setelah setahun ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Bupati Bogor itu diperiksa mengenai korupsi anggaran semasa ia menjabat. Rachmat juga dikonfirmasi mengenai pengembalian uang korupsi.

”Yang dikembalikan melalui KPK secara bertahap hingga Rp8,9 miliar,” kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK. Usai pemeriksaan, Rachmat diperkenankan pulang.

Ia terlihat keluar Gedung Merah Putih KPK menjelang senja. Didampingi penasihat hukumnya. Menurut Ali, Rachmat belum ditahan lantaran akan dipanggil lagi. ”Penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan kembali untuk mendalami peran tersangka RY dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.

Rachmat ogah bicara mengenai kasus yang menjeratnya. Juga tak mau menjawab soal pengembalian uang korupsi. ”Biar PH (penasihat hukum) yang jawab,” elak politisi PPP itu.

KPK mengumumkan Rachmat sebagai tersangka korupsi pada 25 Juni 2019. Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong anggaran beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mencapai Rp 8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

”Sumber dana yang dipotong diduga dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pungutan kepada pihak yang mengajukan izin di Pemkab Bogor, dan pungutan ke rekanan pemenang tender,” beber Kepala Biro Humas, Febri Diansyah.

Selain itu, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol. ”Pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasan dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor ingin mendirikan pondok pesantren dan Kota Santri. Untuk itu ia (pemilik tanah) berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi,” beber Febri.

Pemilik tanah menyampaikan keinginannya kepada staf Rachmat. Rachmat bersedia membantu mengecek status tanah maupun surat-suratnya. Pada pertengahan 2011, Rachmat melakukan kunjungan lapangan ke lahan yang akan dibangun pondok pesantren. Rachmat tertarik memiliki tanah di lokasi ini. Ia meminta agar sebagian tanah dihibahkan untuknya.

”Pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 hektar tersebut sesuai permintaan RY (Rachmat Yasin). Diduga RY mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri,” kata Febri.

KPK juga menduga Rachmat menerima gratifikasi mobil Toyota Vellfire dari pengusaha yang menggarap beberapa proyek Pemkab Bogor. Pengusaha itu tim sukses Rachmat saat mencalonkan menjadi Bupati Bogor periode kedua.

Pada April 2010, Rachmat meminta pengusaha itu membeli mobil mewah seharga Rp825 juta itu. Rachmat memberikan Rp 250 juta untuk uang muka. Pengusaha itu yang membayar cicilan kredit mobil selama tiga tahun.

”Pembayaran cicilan mobil sebesar Rp 21 juta per bulan sejak April 2010 hingga Maret 2013,” beber Febri, seperti dilansir rmco.id. Pengumuman kasus baru yang menjerat Rachmat ini dilakukan hanya selang sebulan sejak ia dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.

Dipenjara hampir 5 tahun, Rachmat mendapat cuti menjelang bebas (CMB). Ia meninggalkan penjara khusus narapidana kasus korupsi itu pada 8 Mei 2019. Rachmat dihukum lantaran terbukti menerima suap terkait tukar guling (ruislag) kawasan hutan tahun 2014. Ruislag diajukan PT Bukit Jonggol Asri.

Perusahaan grup Sentul City itu ingin membangun Kota Satelit Jonggol City (KSJC) seluas 2.754 hektar. Lokasinya di kawasan hutan Kecamatan Jonggol, Kecamatan Sukamakmur dan Kecamatan Citeureup.

Bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala menjanjikan uang Rp5 miliar kepada Rachma. Supaya menerbitkan rekomendasi ruislag kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan.

KPK pun melakukan operasi tangan tangan. Mencokok FX Yohan Yap, orang kepercayaan Cahyadi dan M Zairin, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bogor. Berikutnya giliran Rachmat diciduk. Cahyadi menyusul ditetapkan tersangka setelah keterlibatannya terkuak. Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara. Rachmat menerima hukuman itu. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id