Bayaran Kurang Rp100 Ribu setelah Puas Nikmati Layanan PSK Warung Remang-Remang, Pria Muda Tewas Dikeroyok

Bayaran Kurang Rp100 Ribu setelah Puas Nikmati Layanan PSK Warung Remang-Remang, Pria Muda Tewas Dikeroyok

Ilustrasi/INTERNET

Selasa, 14 Juli 2020 12:26 WIB

BEKASI, POTRETNEWS.com — Diduga dipicu karena masalah bayaran kencan yang tidak sesuai kesepakatan, pria berinisial R (29) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tewas dikeroyok setelah berkencan dengan salah satu wanita di warung remang-remang. Pengeroyokan terhadap R (29) disebut-sebut karena masalah bayaran kencan.

”R dinyatakan meninggal dunia," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sunardi dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020), seperti dilansir detikcom.

Peristiwa itu terjadi di sebuah warung remang-remang di Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Ahad (7/6/2020). Mulanya, korban dan rekannya, D, datang ke warung remang-remang untuk berkencan. Setelah berkencan, korban membayar tagihan. Namun bayaran korban tak sesuai dengan tarif kencan.

”Korban membayar F (teman kencan) sebesar Rp 100.000, sedangkan perjanjiannya sebesar Rp 200.000. F memberi tahu kepada pelaku P, terjadi cekcok mulut," ujar Sunardi.

Kemudian, korban dan rekannya dikeroyok. Korban pun berhasil melarikan diri. Namun, tak berselang lama, korban kembali datang ke warung remang-remang untuk meminta pertanggungjawaban atas aksi pengeroyokan tersebut.

Para pelaku yang telah menyiapkan berbagai senjata benda tumpul, seperti golok, celurit, dan stik, pun mengeroyok korban. Setelah itu korban dan rekannya lari menyelamatkan diri. Namun korban terjatuh dan tertinggal dari rekannya.

”Pelaku R memukul korban dengan menggunakan stik golf bagian kepala, korban merasa pusing lalu jatuh. Setelah jatuh, dari arah belakang pelaku lainnya, DO, langsung membacok dengan menggunakan celurit ke bagian kepala dan wajah samping kiri, kemudian pelaku lainnya, C dan G, membacok korban dengan menggunakan golok bagian tangan kiri korban dilanjutkan pelaku lainnya yang memukul korban dengan menggunakan bambu selanjutnya pelaku melarikan diri,” katanya.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawa korban tak tertolong. Polisi pun melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap para pelaku. R (23), P (29), I (29), J (47), O (22), dan B (25) dapat ditangkap di Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat pada Senin (13/7).

Sementara itu polisi masih memburu 7 rekan pelaku yang diduga terlibat pengeroyokan, yakni YT, DO, R, P, R, G, A. Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah golok, 1 unit kunci ring, 1 buah besi panjang, dan lain-lain. Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww