Bawaslu Bengkalis Berbagi Pemikiran Pola Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu Bengkalis Berbagi Pemikiran Pola Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Selasa, 07 Juli 2020 21:14 WIB
Junaidi

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, M Hary Rubianto pada Senin (6/7/2020) menjadi narasumber pada diskusi daring terkait Pola Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang digelar Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Dumai.

Selain M Hary Rubianto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata serta Koordinator Divisi HPPS Bawaslu Kota Dumai Agustri, juga tampil menjadi narasumber dan pemateri dalam kegiatan diskusi yang dimoderatori Intan Kumalasari, salah seorang Staf HPPS Bawaslu Kota Dumai.

”Dalam diskusi daring hampir dua jam dan diselenggarakan melalui aplikasi zoom meeting serta diikuti lebih kurang enam puluhan partisipan itu, di antara topik utama pembicaraan yang kita bahas bersama-sama adalah terkait pola penanganan pelanggaran dugaan netralitas ASN di pilkada serentak tahun 2020,” sebut M Hary Rubianto, Selasa (7/7/2020).

Ditambahkan M Hary Rubianto, bahwa dalam penanganan netralitas ASN, Bawaslu hanya akan memprosesnya jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, baik itu dugaan pelanggaran yang dilaporkan maupun berdasarkan temuan pengawas pemilu.

Dalam penanganannya, tentu dilakukan sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Sementara terkait sanksi, merupakan kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

”Nah, pelanggaran netralitas ASN ini merupakan diantara pelanggaran yang seringkali terjadi dan dilakukan ASN. Untuk itu, pencegahan pelanggaran ini mesti dilakukan sejak dini dan dilakukan oleh setiap lini,” terangnya lagi sembari mengimbau agar seluruh ASN hendaknya selalu menjaga asas profesionalitas dan netralitas dalam bekerja dan tidak memihak dalam kontestasi penyelenggaraan pilkada tahun 2020 ini.

Dalam diskusi ini, pola maupun strategi dalam penanganan dugaan pelanggaran ASN di Pilkada serentak 2020 juga turut disampaikan Koordiv HPPS Bawaslu Kota Dumai, Agustri.

Bahkan, Koordiv PP Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata yang juga menjadi keynote speaker dalam diskusi tersebut, dengan tegas mengharapkan agar para pengawas pemilu tetap mematuhi aturan-aturan dalam menjalankan tugas-tugas kepengawasan, serta dituntut untuk meningkatkan pemahaman terkait regulasi dalam menangani pelanggaran pemilihan.

Selain membahas pola penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN serta isu-isu terkini terkait dinamika pelanggaran ASN, webinar diskusi yang turut diisi dengan sesi tanya jawab tersebut juga membahas berbagai potensi pelanggaran lainnya yang diprediksi bermunculan, terutama pada penyelenggaraan pilkada yang kali ini dilaksanakan di masa pandemi Covid-19. ***

Kategori : Bengkalis, Umum
wwwwww